Jakarta, Suara Kita News – KPK berhasil menangkap Paulus Tannos, buron kasus korupsi e-KTP yang telah bersembunyi selama bertahun-tahun di Singapura. Penangkapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan diharapkan dapat mengungkap lebih banyak lagi fakta terkait kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, bukanlah tersangka tunggal dalam kasus korupsi e-KTP. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Isnu Edhi Wijaya, Miriam S. Haryani, dan Husni Fahmi pada Agustus 2019. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi proyek ambisius yang telah merugikan negara triliunan rupiah.
Keuntungan fantastis didapat PT Sandipala Arthaputra dari proyek korupsi e-KTP. Perusahaan milik Paulus Tannos ini berhasil meraup keuntungan hingga Rp 145,8 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Upaya pelarian Paulus Tannos cukup rumit. Setelah terdeteksi di Thailand pada awal 2023, KPK gagal menangkapnya. Lebih mengejutkan lagi, buron kasus korupsi e-KTP ini diketahui telah mengubah kewarganegaraannya di Afrika Selatan untuk menghindari kejaran hukum.
Upaya pengejaran Paulus Tannos cukup panjang. Setelah mengubah identitas dan paspornya di Afrika Selatan, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mencabut dokumen perjalanannya. Namun, baru pada periode kepemimpinan KPK saat ini, Paulus berhasil ditangkap dan akan segera diadili di Indonesia. Hal ini menunjukkan betapa rumitnya proses ekstradisi seorang buron yang telah mengubah kewarganegaraannya.
Penulis : Mita








