Jakarta, Suara Kita News – Coretax membawa angin segar bagi dunia perpajakan Indonesia. Dengan menyatukan berbagai layanan pajak dalam satu platform, sistem ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Tidak seperti sistem sebelumnya yang terpisah-pisah, sistem yang juga menawarkan pengalaman pelaporan pajak yang lebih efisien dan efektif. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak, sebagaimana disampaikan oleh Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan.
Coretax, inovasi terbaru dari DJP, menjanjikan masa depan perpajakan yang lebih cerah. Diluncurkan pada awal tahun 2025, sistem diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan, mencapai angka Rp1.500 triliun. Wajib pajak dapat langsung merasakan manfaat Coretax dengan mengaksesnya melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp. Sistem ini dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Inovasi Teknologi yang Optimalkan Pengelolaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax sebagai tonggak baru dalam transformasi digital perpajakan. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis pajak, mulai dari pendaftaran hingga pemeriksaan. Dengan ini, wajib pajak dapat menikmati layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Sistem yang diyakini mampu mendongkrak penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun dalam lima tahun ke depan. Angka ini didasarkan pada potensi penutupan tax gap sebesar 6,4% dari PDB. Dengan integrasi data e-Faktur yang mencapai 776 juta per tahun, sistem ini juga membuka membuka peluang optimalisasi potensi pajak yang sangat besar.
Coretax diproyeksikan mampu meningkatkan rasio pajak Indonesia sebesar 2% poin, dari sebelumnya sekitar 10%. Dengan kata lain, berpotensi meningkatkan kontribusi pajak terhadap PDB sebesar 20%. Kenaikan rasio pajak ini akan memperkuat keuangan negara dan mendukung pembangunan nasional.
Kolaborasi Coretax dengan Govtech menjanjikan pengolahan data pajak yang lebih efisien. Dengan data yang terintegrasi, pemerintah dapat menghasilkan analisis yang lebih baik untuk mendukung pengambilan kebijakan yang berbasis data. Namun, keamanan data harus menjadi perhatian utama untuk mencegah penyalahgunaan data.
Digitalisasi perpajakan melalui Coretax tidak hanya menyederhanakan administrasi, tetapi juga dilengkapi dengan sistem sanksi otomatis. Penggunaan teknologi canggih seperti blockchain dan AI memungkinkan deteksi pelanggaran pajak secara real-time, termasuk bagi mantan pejabat. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan.
Benarkah Coretax Bisa Jadi Jurus Ampuh Atasi Defisit Anggaran?
Dengan adanya Coretax, Ronny P Sasmita optimis penerimaan negara dapat meningkat sebesar Rp300 triliun setiap tahunnya. Ia melihat potensi besar dari sistem ini untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis pajak. Meskipun ini bukan target yang baku, ekspektasi terhadap Coretax cukup tinggi.
Tantangan di Balik Target Ambisius Penerimaan Coretax
Coretax memang dapat meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, namun tidak serta merta menyelesaikan masalah penunggakan pajak. Menurut Nailul Huda, sistem ini hanya efektif untuk wajib pajak yang sudah terdaftar. Untuk mengatasi masalah pengemplang pajak, diperlukan upaya yang lebih komprehensif, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan penelusuran transaksi keuangan yang mencurigakan.
Penulis : Mita








