Suara Kita News.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang menggelar diskusi mendalam terkait penetapan upah minimum 2025. Acara yang bertajuk “Overview Pengupahan 2025” ini menghadirkan narasumber ahli, Dr. Sahat Sinurat, S.H., M.H., mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Diskusi yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Karawang ini dihadiri oleh para praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) dari berbagai perusahaan di Karawang serta perwakilan dari serikat buruh. Fokus utama diskusi adalah membahas implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja terhadap penetapan upah minimum.
Dr. Sahat Sinurat dalam paparannya memberikan analisis mendalam mengenai perubahan regulasi dalam hal pengupahan. Beliau menyoroti poin-poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha dan pekerja terkait penetapan upah minimum 2025. Diskusi yang interaktif ini juga memberikan ruang bagi peserta untuk bertanya dan berdiskusi mengenai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan kebijakan pengupahan yang baru.
Penetapan upah minimum selalu menjadi isu sensitif dan kompleks. Perubahan regulasi yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir membuat para pelaku usaha dan pekerja perlu terus memperbarui pengetahuan mereka. Diskusi yang diselenggarakan oleh Apindo Karawang ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi semua pihak terkait, sehingga dapat tercipta kesepakatan bersama dalam menyikapi kebijakan pengupahan yang berlaku.
Melalui diskusi ini, diharapkan dapat terjalin dialog yang konstruktif antara pengusaha dan pekerja. Dengan saling memahami perspektif masing-masing, diharapkan dapat ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan pengupahan. Selain itu, diharapkan juga pemerintah dapat terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Penulis : Hendrik
Editor : Yerrydewa






