Suara Kita News.com – Beredar kabar mengenai pembubaran Kelompok Pakar atau Dewan Pakar DPRD Karawang. Namun, Sekretaris DPRD Karawang, dr. Dwi Susilo membantah kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pakar masih berlanjut dan hanya sedang menunggu proses pembentukan yang baru.
Dwi menjelaskan bahwa masa kerja Dewan Pakar DPRD Karawang mengikuti periode jabatan anggota dewan, yakni selama 5 tahun. Hal ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Bupati Cellica. Dengan demikian, setelah masa jabatan anggota dewan berakhir pada Agustus 2024, keberadaan Dewan Pakar juga otomatis berhenti.
“Keberadaan Dewan Pakar harus diusulkan kembali oleh unsur pimpinan dewan yang baru,” tegas Dwi. Proses pembentukan Dewan Pakar dimulai dari usulan Ketua DPRD, tiga Wakil Ketua, dan tujuh pimpinan Fraksi. Setelah itu, akan dibentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih anggota Dewan Pakar yang baru.
Saat ditanya mengenai waktu pembentukan Pansel, Dwi belum dapat memberikan kepastian. Namun, ia memastikan bahwa Sekretariat DPRD telah berkoordinasi dengan unsur pimpinan DPRD yang baru terkait hal ini.
Dwi juga mengakui bahwa pada periode sebelumnya, Dewan Pakar hanya aktif selama 2 tahun. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah belum adanya revisi Perbup mengenai Dewan Pakar pada masa pemerintahan Bupati Aep Syaepulloh. Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan adanya penolakan dari pihak eksekutif terhadap keberadaan Dewan Pakar, Dwi menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada bentuk protes atau keberatan dari pihak eksekutif. “Buktinya tidak pernah ada yang protes tentang Perbup,” tandas Dwi
Editor : Yerrydewa






