Suara Kita News.comSekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik atau berlibur menyambut Tahun Baru 2025. Asep Aang menekankan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan semata-mata untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kita harus bisa bedakan mana urusan kantor, mana urusan pribadi. Mobil dinas itu ya untuk kerja, bukan untuk jalan-jalan,” tegas Asep Aang saat ditemui di Plaza Pemda pada Senin, 30 Desember 2024.
Pemerintah Kabupaten Karawang tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Asep Aang mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan melanggar. Sanksi yang diberikan pun beragam, mulai dari yang ringan hingga yang berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau ketahuan, siap-siap kena sanksi! Kami tidak akan segan-segan menindak tegas,” ancam Asep Aang.
Lebih lanjut, Sekda Karawang juga meminta kepada seluruh ASN untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Meskipun ASN berhak untuk cuti, namun penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tetap tidak dibenarkan.
“Cuti itu hak, tapi jangan sampai kebablasan. Ingat, mobil dinas itu milik negara, bukan milik pribadi,” tegasnya.
penulis : Ayu
Editor Yerryewa






