Suara Kita News.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang tidak main-main dalam menegakkan aturan lalu lintas, khususnya terkait pembatasan kendaraan berat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Sejak diberlakukannya aturan tersebut, petugas Satlantas gencar melakukan patroli dan penindakan terhadap para pengemudi kendaraan sumbu tiga yang nekat melanggar.
Tindakan tegasini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama masa liburan. Kapolres Karawang melalui Kasat Lantas AKP Lucky Martono mengungkapkan bahwa penindakan telah dilakukan sejak malam tadi. “Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jalan terkait aturan pembatasan ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) yang telah ditetapkan,” tegas Kasat Lantas.
saat ini adalah pada kendaraan-kendaraan berat yang masih beroperasi di jalur yang telah dibatasi. “Tujuannya jelas, kami ingin memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan, terutama bagi mereka yang hendak mudik atau berlibur,” tambah Kasat Lantas.
petugas Satlantas memberikan sanksi tegas kepada para pelanggar, mulai dari teguran hingga penilangan. “Kami berharap dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan membuat para pengemudi lebih patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas.
Satlantas Polres Karawang juga telah melakukan penyekatan di beberapa titik strategis, seperti pintu tol Karawang Barat, Karawang Timur, dan Kalihurip Cikampek. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kendaraan berat yang mencoba menerobos masuk ke jalur yang telah dibatasi.Kasat Lantas berharap dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, situasi lalu lintas di wilayah Karawang dapat terkendali dengan baik selama masa Nataru. “Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman,” pungkasnya.
penulis : Yerrydewa
Editor : Hendrik






