Suara Kita News.com – Polemik seputar pengadaan 40 kabin kontainer di Unsika terus bergulir. Alokasi anggaran yang mencapai Rp6,4 miliar untuk proyek ini telah memicu kritik tajam dari berbagai pihak. Terdapat kekhawatiran mengenai potensi penyimpangan dalam proses pengadaan serta ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan manfaat yang diperoleh. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang baik
Sebagai lembaga yang memiliki mandat melakukan pengawasan sosial, Ghazali Center telah menyoroti secara serius polemik pengadaan kontainer di Unsika. Hasil kajian yang dilakukan lembaga ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut
Di langsir dari Delik.co.id, Ghazali Center telah mengungkap fakta mengejutkan terkait pengadaan kontainer di Unsika. Harga satuan kontainer yang mencapai Rp159 juta, jauh di atas harga pasaran, mengindikasikan adanya dugaan mark-up harga yang merugikan negara. Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Kami melihat indikasi kuat adanya permainan dalam proses pengadaan kontainer yang melibatkan pihak pemasok. Dugaan ini akan kami dalami lebih lanjut untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan tersebut,” ujarnya.
Lili menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi kami, harga pasaran untuk kontainer yang telah dimodifikasi sebagai ruang kelas umumnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp110 juta per unit, tergantung pada tingkat modifikasi yang dilakukan. Harga pengadaan kontainer di Unsika yang mencapai Rp159 juta per unit jelas tidak wajar dan patut dicurigai adanya unsur mark-up
“Lili menegaskan bahwa harga pembelian kontainer oleh Unsika sebesar Rp159 juta per unit sangat tidak wajar jika dibandingkan dengan harga pasaran, sehingga patut dicurigai adanya penyimpangan.
Lili menegaskan bahwa meskipun proses pengadaan kontainer dilakukan melalui e-katalog, hal tersebut tidak serta-merta menjamin terhindarnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Lili menegaskan bahwa meskipun menggunakan sistem e-katalog, potensi terjadinya korupsi tetap terbuka. Ia menjelaskan bahwa e-katalog hanyalah sebuah alat bantu dalam proses pengadaan, dan praktik korupsi dapat terjadi pada tahap perjanjian dan kontrak.
Lili mempertanyakan status puluhan kontainer tersebut. Jika memang merupakan bagian dari sarana dan prasarana kampus Unsika, maka seharusnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari dana Badan Layanan Umum (BLU). Pengalokasian dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya ini merupakan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara
Melihat adanya sejumlah kejanggalan yang mengindikasikan adanya tindak pidana, kami berencana untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.
Editor : Red






