Australia Terapkan Aturan Ketat: Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial

media sosial

Jakarta, Suara Kita News.com – Dilansir dari detik.com, Australia kini menjadi negara dengan aturan paling ketat terkait penggunaan media sosial untuk anak-anak. Undang-undang yang baru saja disahkan melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform seperti TikTok, Instagram, dan lainnya. Langkah berani ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan mental anak-anak yang semakin mengkhawatirkan.

Selanjutnya, rancangan undang-undang ini akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi menjadi undang-undang. Proses legislasi ini menandai babak baru dalam upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang berlebihan.

Undang-undang baru ini secara tegas menempatkan tanggung jawab pada pundak perusahaan media sosial. Jika anak-anak berhasil membuat akun tanpa memenuhi syarat usia, maka perusahaanlah yang akan bertanggung jawab. Anak-anak dan orang tua mereka tidak akan dikenai sanksi hukum. Dengan kata lain, perusahaan harus proaktif dalam mencegah pendaftaran akun oleh anak di bawah umur.

Akses Dibatasi! 10 Platform Media Sosial Terlarang untuk Anak di Australia

Australia serius dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Undang-undang baru ini menjatuhkan denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar) kepada perusahaan teknologi yang membiarkan anak di bawah 16 tahun menggunakan platform mereka. Sanksi yang berat ini bertujuan untuk membuat perusahaan media sosial lebih bertanggung jawab dalam melindungi privasi dan keamanan anak-anak di dunia maya.

Daftar platform media sosial yang dilarang di Australia untuk anak di bawah 16 tahun terus berkembang. Saat ini, platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, Snapchat, Reddit, dan X sudah masuk dalam daftar tersebut. Namun, pemerintah Australia tidak menutup kemungkinan untuk menambahkan platform lain jika dianggap perlu.

Meta, induk perusahaan dari Facebook dan Instagram, mempertanyakan konsistensi aturan baru Australia yang melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Mereka mempertanyakan mengapa platform seperti YouTube dan game online yang juga populer di kalangan anak-anak tidak termasuk dalam larangan ini. Hal ini memicu perdebatan sengit mengenai definisi “media sosial” dan cakupan aturan tersebut.

RUU ini baru akan berlaku efektif 12 bulan mendatang.

Dilema Digital: Antara Lindungi Kesehatan Mental Anak dan Kebebasan Berespresi

tempo.co – Warga Australia terpecah usai disahkannya larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Banyak yang marah, sementara yang lain lega. TikTok bahkan memperingatkan bahwa aturan ini bisa mendorong anak-anak ke sisi gelap internet.

Tidak semua warga Australia setuju dengan larangan penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Shon Klose, 58 tahun, misalnya, menganggap aturan ini tidak demokratis dan bertanya bagaimana pemerintah bisa menegakkannya. (Mita)

Mita Putri

Artikel Terkait

Dari Sakit Kepala Biasa Menjadi Vonis Glioblastoma: Kisah Josh Smith dan Pentingnya Mendengarkan Tubuh

Wales, Suarakitanews — Sakit kepala sering kali dianggap remeh oleh banyak orang. Biasanya, kita langsung menyalahkan stres, kurang tidur, atau dehidrasi. Namun, bagi Josh Smith (34), seorang operator mesin dari…

Lanjutkan Membaca

// // //
Krisis Migran Ceuta dan Melilla: Pengerahan Militer Spanyol di Tengah Sengketa Kedaulatan Berabad-Abad

Suarakitanews – Tegangan diplomatik kembali memanas di Selat Gibraltar setelah Pemerintah Spanyol mengerahkan pasukan militer tambahan ke Ceuta, sebuah wilayah kantong Spanyol di Afrika Utara. Langkah drastis ini diambil sebagai…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri