Suara Kita News.com -Tidak hanya kepala sekolah, kini seorang ASN Kemenag Karawang yang bertugas di KUA Kecamatan Klari juga tertangkap kamera sedang berpose bersama Acep jamhuri salam satu jari . Hal ini semakin memperluas lingkup dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Karawang.
Waktu dan tempat pasti pengambilan foto ini masih belum dapat dipastikan. Namun, berdasarkan spanduk di latar belakang yang bertuliskan cawabup Acep jamhuri dan Gina ‘Rapat Konsolidasi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Karawang’, dapat diduga bahwa foto tersebut diambil saat acara tersebut berlangsung, terkesan mencari dukungan politik calon Bupati 01 acep -Gina.
Sesuai UU ASN dan PP tentang Kode Etik PNS, ASN dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Ini berarti ASN tidak boleh menunjukkan dukungan kepada calon kepala daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung, misalnya melalui foto atau gestur tertentu. Larangan ini dipertegas dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
Hingga saat ini, baik KUA Kecamatan Klari selaku instansi terkait maupun Kemenag Kabupaten Karawang sebagai lembaga yang menaungi belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai foto yang tengah viral. Oknum ASN yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut juga belum memberikan penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari tindakannya
Berdasarkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh oknum kepala sekolah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) wajib segera melakukan penyelidikan. Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800/5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447/1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum






