Saksi Kunci Hadir di Sidang Kasus Antonius, Saksi-saksi yang diajukan oleh pihak pembela hadir dalam sidang perkara nomor 262/pid.Sus/2024/PNCjr di Pengadilan Negeri Cianjur hari ini (Senin, 22/10/2024) untuk memberikan keterangan yang meringankan terhadap tersangka Antonius.
Tiga Saksi Dihadirkan untuk Membela Antonius, Donny penasehat hukum Antonius, menghadirkan tiga saksi untuk meringankan tuntutan terhadap kliennya. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah Oman, seorang pengurus lingkungan setempat, Lidia Oktavia, dan seorang saksi ahli IT yang berhalangan hadir karena kesibukan pekerjaan.
Oman, seorang pengurus lingkungan, memberikan kesaksian bahwa ia mengenal tersangka selama hampir 20 tahun. Dalam kesaksiannya, Oman menggambarkan tersangka sebagai sosok yang baik dan tidak pernah merugikan masyarakat. “Selama saya mengenal beliau, beliau selalu bersikap baik terhadap lingkungan dan warga sekitar,” ujar Oman. Meskipun begitu, Oman juga mengakui bahwa tersangka cenderung pendiam dan hanya akan menjawab jika ditanya.
Dalam kesaksiannya, Oman menceritakan bahwa sejak pandemi, Antonius sering terlihat murung dan sering menghabiskan waktu sendirian di pos siskamling. Puncaknya, suatu malam, Oman melihat Antonius berlari panik sambil berteriak ketakutan. Ketika ditanya apa yang terjadi, Antonius menjawab bahwa ada seseorang yang ingin membunuhnya. Namun, setelah dicari, tidak ditemukan siapa pun yang mengejar Antonius.”
Oman, merasa perlu untuk mengetahui lebih lanjut mengenai perubahan perilaku Antonius, kemudian menanyakan kepada pihak keluarga. Pihak keluarga akhirnya menjelaskan bahwa Antonius mengidap gangguan jiwa. Setelah mengetahui hal tersebut, Oman menyampaikan informasi tersebut kepada warga sekitar agar dapat lebih memahami kondisi Antonius
| Baca Juga : Misteri di Balik Kasus Antonius: Donny Andretti Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan demi Keadilan
Oman menegaskan bahwa penangkapan Antonius dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa diketahui oleh lingkungan sekitar. Baru setelah satu minggu berlalu, informasi mengenai penangkapan tersebut terungkap kepada masyarakat, menimbulkan rasa terkejut dan penasaran
Pada sidang kasus Antonius ini, Ketua Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada saksi kedua, Lidia Oktavia, untuk menyampaikan keterangannya. Lidia menjelaskan kronologi penangkapan kakaknya, Antonius. Menurut Lidia, proses penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia menceritakan bahwa pada pukul 11 malam, sekelompok orang datang ke rumahnya dan meminta untuk bertemu dengan Antonius. Sebagai adik, Lidia merasa perlu menanyakan tujuan kedatangan mereka. Namun, salah satu dari kelompok tersebut hanya menjawab bahwa mereka memiliki urusan bisnis. Karena merasa terdesak, Lidia pun membangunkan Antonius
Lidia mendengar percakapan antara Antonius dan kelompok orang tersebut. Dalam percakapan itu, Lidia mendengar dengan jelas pertanyaan mengenai keterlibatan Antonius dalam peretasan sehingga situs judi online mati selama 12 jam. Antonius pun mengakui bahwa dia telah meretas situs judi online. Setelah percakapan singkat itu, kelompok orang tersebut langsung memasuki rumah dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, mereka membawa pergi dua buah ponsel dan sebuah laptop milik Antonius.
Merasa bingung dengan situasi yang terjadi, Lidia kemudian bertanya kepada salah seorang anggota kelompok tersebut. Pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Cianjur itu menjelaskan bahwa mereka akan meminta keterangan dari Antonius selama 24 jam. Jika dalam waktu tersebut tidak ditemukan bukti keterlibatan Antonius, maka ia akan dikembalikan. Namun, ketika Lidia meminta untuk melihat surat penangkapan, permintaannya ditolak. Lebih mengejutkan lagi, Lidia dilarang untuk melaporkan kejadian ini kepada RT atau pihak lain.
| Baca Juga : Skizofrenia dan Judi Online: Sebuah Studi Kasus yang Mengungkap Tantangan Penegakan Hukum
Berdasarkan rekaman video yang didapat Lidia, terdapat pernyataan resmi dari pihak Polres Cianjur yang menyatakan bahwa Antonius diduga kuat telah mengembangkan dan menjual aplikasi judi online. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses situs judi online yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dari hasil penjualan aplikasi tersebut melalui platform e-commerce, tersangka diduga telah memperoleh keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Lidia merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Jika benar Antonius menjual aplikasi judi online melalui platform e-commerce seperti Tokopedia, seharusnya terdapat bukti transaksi berupa rekaman pembayaran. Dikatakan lidia, Tersangka hanya memiliki dua kartu ATM dengan saldo terbatas, yaitu hanya lima juta rupiah, sulit dibayangkan bagaimana Antonius dapat memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah dari penjualan aplikasi tersebut.
Tuduhan yang menyatakan bahwa tersangka menciptakan aplikasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap situs judi online ternyata tidak berdasar. Sebaliknya, pada sidang kasus Antonius ini, bukti yang ada menunjukkan bahwa tersangka justru melakukan tindakan yang berlawanan dengan tuduhan tersebut. Tersangka telah merusak aplikasi judi online sehingga tidak dapat beroperasi selama 12 jam. Tindakan tersangka ini semestinya mendapatkan apresiasi karena telah membantu pemerintah dalam upaya memblokir situs judi online. Bukan malah di tangkap.(Red)






