Misteri di Balik Kasus Antonius: Donny Andretti Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan demi Keadilan

Suara Kita News.com -Misteri di Balik Kasus Antonius: Donny Andretti Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan demi Keadilan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/10/2024), Donny Andretti, kuasa hukum Antonius, bersama dengan H. Adang Bahrowi (Ketua DPD Feradi WPI), Ridwan (DPD Jawa Barat), dan TB Suya (Ketua DPC Feradi WPI Bekasi Kota) menyatakan komitmen kuat mereka untuk mengawal kasus kliennya hingga tuntas. Sidang lanjutan perkara nomor 262/pid.Sus/2024/Pncjr ini menjadi fokus utama perjuangan mereka.

Feradi WPI, organisasi yang bergerak di bidang bantuan hukum, menyatakan siap memberikan dukungan penuh kepada Donny Andretti dalam upaya mencari keadilan untuk Antonius. Kerja sama yang solid antara kuasa hukum dan organisasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi mereka dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.”

Donny Andretti, kuasa hukum Antonius, menjelaskan bahwa dalam persidangan kasus ini, hakim telah melakukan penilaian yang sangat komprehensif. Hakim tidak hanya mempertimbangkan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum, tetapi juga keterangan dari saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan.

“Hakim sangat teliti dalam memeriksa setiap detail perkara,” ujar Donny. “Dalam rekaman persidangan, jelas terlihat bahwa JPU menghadirkan seorang ahli dan dua orang saksi polisi yang melakukan penangkapan Antonius di kediamannya di Tangerang. Namun, yang menarik adalah bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Cianjur.”

Perbedaan lokasi penangkapan dan kesaksian yang diberikan oleh saksi polisi ini menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam persidangan. Donny berharap bahwa hakim dapat memberikan keputusan yang adil dan objektif berdasarkan seluruh bukti yang ada.

Donny Andretti, kuasa hukum Antonius, mengungkap adanya kejanggalan yang signifikan dalam persidangan kasus kliennya. Perbedaan keterangan mengenai barang bukti yang disita dari terdakwa menjadi sorotan utama.

“Saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian memberikan keterangan yang berbeda-beda mengenai barang bukti yang ditemukan,” ujar Donny. “Salah satu saksi menyatakan bahwa hanya satu buah HP yang disita, sementara saksi lainnya menyebutkan satu unit HP dan satu unit laptop. Namun, terdakwa sendiri mengaku bahwa yang diambil adalah dua unit HP, satu unit laptop, dan satu buah flashdisk.”

Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kebenaran dari barang bukti yang diajukan. Donny berpendapat bahwa hal ini dapat mengarah pada adanya manipulasi bukti atau kesalahan prosedur dalam proses penyidikan.

Donny mengungkap fakta mengejutkan bahwa surat perintah penangkapan tidak pernah diacungkan kepada Antonius. Kesaksian Lydia Oktavia, adik terdakwa yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut, semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur hukum yang serius

Lydia Oktavia, adik dari Antonius, memberikan kesaksian yang mengejutkan terkait proses penangkapan kakaknya. Menurut Lydia, saat petugas datang untuk melakukan penangkapan, mereka tidak menunjukkan surat perintah penangkapan maupun penggeledahan kepada keluarga. Bahkan, ketika keluarga bertanya mengenai kasus yang sedang dihadapi Antonius, petugas enggan memberikan penjelasan yang jelas.

“Kami sangat bingung dengan situasi ini,” ungkap Lydia. “Petugas datang tiba-tiba dan langsung membawa kakak saya tanpa memberikan informasi yang cukup. Kami merasa hak-hak kami sebagai keluarga juga dilanggar.”

Ketidakjelasan mengenai kasus yang dihadapi Antonius dan tidak ditunjukkannya surat perintah penangkapan menjadi pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab. Keluarga berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan keadilan dapat ditegakkan.

Lydia Oktavia, adik dari Antonius, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait penangkapan kakaknya. Menurut Lydia, saat penangkapan, petugas dengan tegas melarang keluarga untuk menghubungi RT, RW, atau siapapun. Bahkan, petugas menjanjikan bahwa Antonius akan dipulangkan setelah 24 jam pemeriksaan jika tidak ditemukan kesalahan.

“Mereka berjanji tidak akan ada tindak kekerasan,” ungkap Lydia dengan nada sedih. “Namun, kenyataannya sangat berbeda. Kakak saya mengaku mengalami kekerasan fisik selama proses penahanan.”

Pernyataan Lydia ini semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran prosedur dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas. Keluarga berharap agar kasus ini dapat segera diusut tuntas dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Dalam persidangan kasus Antonius, muncul sebuah fakta mengejutkan terkait bukti digital yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Seorang ahli yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan bahwa aplikasi Bit Up yang menjadi salah satu bukti utama dalam kasus ini dapat diunduh secara gratis.

Ahli tersebut menegaskan bahwa berdasarkan hasil analisisnya, Antonius tidak pernah membuat atau mengunduh aplikasi .  source code yang dituduhkan sebagai milik terdakwa dan diunggah ke Tokopedia adalah versi 1.2 dari aplikasi Xaxino. Versi 1.2 yang dituduhkan kepada terdakwa merupakan versi yang lebih lengkap dan membutuhkan keahlian khusus untuk dapat digunakan sedangkan terdakwa tidak memilki keahlian tersebut. “Ini adalah sebuah anomali yang perlu diperhatikan,” ujar ahli tersebut. “Jika aplikasi ini dapat diunduh secara bebas, maka klaim bahwa Antonius terlibat dalam pembuatan aplikasi ini menjadi sangat lemah.”

Pernyataan ahli ini tentu saja mengundang pertanyaan besar terkait kredibilitas bukti digital yang diajukan oleh jaksa. Kejanggalan ini semakin menguatkan dugaan adanya kekeliruan dalam proses penyidikan kasus Antonius.(Red)

Artikel Terkait

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

Lanjutkan Membaca

// // //
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri