Tragedi Kesehatan: Bayi Sakit Ditolak Klinik Karena BPJS Tidak Bisa Dipakai Hari Minggu

Tragedi Kesehatan: Bayi Sakit Ditolak Klinik Karena BPJS Tidak Bisa Melayani Pada Hari Minggu

Bayi mungil itu kondisi kesehatannya sedang terganggu. Namun, saat orang tuanya, M, membawa anaknya ke Klinik Sehat Bahagia, harapan mereka pupus seketika. Dengan alasan sepele, klinik tersebut menolak memberikan perawatan karena anak M menggunakan kartu BPJS. Sebuah penolakan yang tak hanya menyakitkan fisik, tapi juga menghancurkan hati seorang ibu

Keluarga M yang merupakan peserta BPJS Kesehatan menceritakan kronologi kejadian tersebut. Pada 22/09/2024 , ia membawa anaknya yang sakit ke Klinik S H. Namun, saat hendak mendaftar, pihak klinik dengan tegas menolak karena alasan pasien BPJS tidak bisa dilayani pada hari Minggu.

Setibanya di Klinik S H pada Senin, 23 September 2024, M langsung mengurus pendaftaran anaknya. Namun, niatnya kandas ketika petugas menolak permintaannya karena alasan sepele: hari Minggu. Merasa diperlakukan tidak adil, M semakin kecewa ketika petugas memberikan alasan tambahan yang semakin membuatnya bingung.”

Lebih mengejutkan lagi, petugas memberikan alasan yang tidak masuk akal: ‘Karena Bapak mengisi pelanan klinik dengan menanyakan layanan BPJS tidak bisa dilayani pada hari minggu, klinik kami mendapat nilai buruk’. Hal tersebut  seolah-olah pasien yang bertanya adalah pihak yang bersalah.”M dan keluarganya pun pulang dengan perasaan kecewa dan bingung.

 “Surya Saragih, kuasa hukum dari Suara Kita News.com, menegaskan bahwa penolakan terhadap pasien BPJS merupakan pelanggaran serius. Beliau menjelaskan, ‘Setiap fasilitas kesehatan, termasuk klinik, tidak boleh menolak pasien BPJS, apalagi dalam kondisi darurat. Tindakan ini bisa berujung pada sanksi pidana, mulai dari denda hingga hukuman penjara.’ Sanksi yang berat ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran terhadap hak pasien BPJS.”

menurut Surya Saragih, ‘Klinik tidak boleh semena-mena menolak pasien BPJS. Ini sama saja dengan melanggar hukum. Jika sampai ada pasien yang meninggal atau cacat karena penolakan ini, hukumannya bisa sangat berat.’ Beliau juga menambahkan bahwa setiap orang berhak atas layanan kesehatan, dan penolakan terhadap pasien BPJS merupakan bentuk diskriminasi.”

“Surya Saragih mengungkapkan, bahwa setiap peserta BPJS memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. ‘Penolakan terhadap pasien BPJS adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia,’ tegas beliau. Beliau juga mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang tegas bagi fasilitas kesehatan yang melanggar aturan ini.”Pungkasnya.( Red )

Artikel Terkait

Dari Sakit Kepala Biasa Menjadi Vonis Glioblastoma: Kisah Josh Smith dan Pentingnya Mendengarkan Tubuh

Wales, Suarakitanews — Sakit kepala sering kali dianggap remeh oleh banyak orang. Biasanya, kita langsung menyalahkan stres, kurang tidur, atau dehidrasi. Namun, bagi Josh Smith (34), seorang operator mesin dari…

Lanjutkan Membaca

// // //
Jongkok Dalam: Gerakan Sederhana yang Bisa Jadi Penentu Mobilitas Anda di Usia Tua

Suarakitanews — Coba perhatikan video orang-orang lanjut usia di pasar tradisional yang masih sanggup berjongkok penuh sambil memilah sayuran selama belasan menit. Bandingkan dengan kebanyakan pekerja kantoran yang baru beberapa…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri