Suara Kita News.com, KARAWANG — Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menata ruang publik sekaligus mengawal proyek infrastruktur. Menindaklanjuti instruksi mendadak Bupati Karawang H. Aep Saepulloh, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar paksa papan reklame tak berizin di Jalan Raya Pedes–Sungaibuntu, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes.
Penertiban yang dimotori oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah ini menyasar baliho raksasa berukuran $6 \times 4$ meter. Konstruksi reklame bodong tersebut berdiri tepat di area terdampak proyek pelebaran jalan, sehingga keberadaannya dinilai menghadang alat berat dan berisiko memicu kemacetan serta bahaya keselamatan.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menegakkan peraturan daerah, mendukung kelancaran pembangunan, serta mewujudkan ruang publik yang tertib, aman, dan tertata,” tegas perwakilan tim penertiban di lapangan.
Pembongkaran ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Karawang tak memberi ruang bagi pelanggar Perda yang mengganggu estetika kota dan program pembangunan daerah. Dengan bersihnya jalur dari reklame liar, alat berat penata jalan kini dapat bergerak bebas mengakselerasi pelebaran jalan demi kenyamanan warga Pedes dan sekitarnya.
penulis : Yerrydewa






