Suara Kita News.com – KARAWANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Karawang kembali mendekatkan layanan dokumen perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat. Melalui armada SIM Keliling 02, layanan ini siap beroperasi secara bergiliran di beberapa lokasi strategis sepanjang bulan September 2026.
Langkah jemput bola ini dirancang untuk memudahkan para pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre di Satpas markas kepolisian pusat.
Armada bus pelayanan bergerak mengitari pusat perbelanjaan hingga kawasan industri untuk mengjangkau masyarakat lebih luas:
- Senin: Mega Mall
- Selasa: De’Keraton
- Rabu: Graha KIIC
- Kamis: Indogrosir
- Jumat: De’Keraton
Untuk memastikan proses pelayanan berjalan tertib dan tepat waktu, perhatikan jam buka layanan beserta batas waktu pendaftarannya:
- Senin s/d Jumat
- Jam Operasional: 09.00 – 14.00 WIB
- Pendaftaran Terakhir: Pukul 13.00 WIB
- Sabtu
- Jam Operasional: 09.00 – 12.00 WIB
- Pendaftaran Terakhir: Pukul 11.00 WIB
(Catatan: Jadwal layanan ini dapat berubah sewaktu-waktu setiap minggunya mengikuti dinamika lapangan).
Persyaratan Dokumen yang Wajib Dibawa
Sebelum mendatangi lokasi armada SIM Keliling 02, pemohon imbau untuk menyiapkan beberapa berkas persyaratan berikut:
- SIM asli yang masih berlaku
- KTP asli beserta fotokopi (2 lembar)
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Tes Psikologi
Bagi warga Karawang yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, manfaatkan fasilitas ini agar berkendara tetap aman, legal, dan tenang di jalan raya.
Penulis ; yerrydewa






