Suara Kita News. Com – Tim kuasa hukum Amri alias Nunung secara tegas membantah isu yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Narasi tersebut dipastikan sebagai berita bohong atau hoaks yang sengaja disebarkan untuk merusak reputasi dan menggiring opini publik.
Bantahan Resmi dan Fakta Lapangan
- Status Hukum Jelas: Kuasa hukum memastikan bahwa Polres Tanjungbalai maupun Polda Sumatera Utara tidak pernah menerbitkan Surat DPO atas nama Amri alias Nunung.
- Aktivitas Terbuka: Saat isu liar tersebut beredar di media sosial, Amri terpantau sedang berada di ruang publik menyaksikan pertandingan sepak bola di kawasan Teluk Nibung.
- Langkah Hukum Tegas: Tim kuasa hukum saat ini tengah mengumpulkan barang bukti digital berupa jejak akun penyebar hoaks untuk segera dilaporkan ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Dugaan Motif Balas Dendam
Penyebaran disinformasi ini disinyalir berkaitan dengan tensi panas pasca pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum perwira Polda Sumut berinisial Kompol DK. Aksi pencatutan nama institusi kepolisian untuk kepentingan pembalasan dendam pribadi dinilai sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat Kota Tanjungbalai.
Menanggapi masifnya arus informasi digital, pihak kuasa hukum mengimbau masyarakat dan warganet agar lebih bijak, tidak mudah terprovokasi oleh narasi provokatif, serta senantiasa memverifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya di ruang publik.






