Suara Kita News. Com KARAWANG — Kawasan Pasar Cikampek dan area terminal kembali menjadi titik panas perbincangan. Rencana penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang digulirkan oleh Pemerintah Daerah—berlandaskan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta surat permohonan Dinas PUPR—menghadirkan gesekan klasik antara penegakan aturan tata kota dan realitas pahit perut rakyat kecil.
Di atas atas kertas, posisi para pedagang memang berada di ruang abu-abu: mengokupasi trotoar dan badan jalan yang sejatinya merupakan fasilitas umum. Namun, di balik terpal-terpal sederhana dan deretan gerobak tersebut, terselip denyut nadi ekonomi keluarga yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari setiap rupiah hasil berjualan harian.
Alih-alih menolak secara membabi buta, para PKL sebenarnya membuka ruang dialog. Mereka tidak menuntut untuk dibiarkan melanggar hukum, melainkan memohon adanya kepekaan sosial: sebuah solusi relokasi yang konkret, manusiawi, dan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang memicu kegelisahan di kalangan pelaku usaha kecil ini:
Status “Jalan Mati” yang Masih Abstrak: Pedagang mendesak pemerintah untuk transparan. Apakah pembersihan jalur ini benar-benar didasari oleh kepastian proyek pembangunan underpass yang siap eksekusi, atau sekadar wacana administratif belaka?
Kanon Data yang Semrawut: Muncul jurang perbedaan data yang mencolok. Dinas UPTD mencatat ada 229 pedagang, namun realitas di lapangan menunjukkan angka dan kondisi yang jauh lebih kompleks, memicu ketidakpastian bagi siapa saja yang terdampak.
Sistem “Shift” yang Padat: Kepadatan pedagang di kawasan ini sangat tinggi. Tercatat, satu unit kios permanen kerap harus digunakan secara bergantian hingga tiga shift kerja demi menyambung hidup. Lahan pengganti tentu harus mengakomodasi realitas ini.
Bayang-Bayang Sengketa Pasar Pemda: Opsi relokasi ke Pasar Pemda—yang dikelola oleh pihak swasta (Celebest dan PT AMS)—masih menyisakan aroma sengketa yang belum tuntas. Pedagang dengan tegas menolak dijadikan “bola pingpong” yang dipindah hari ini, namun diusir kembali esok hari akibat konflik internal pengelola swasta.
Beban Tarif Sewa yang Mencekik: Kebijakan komersial seperti tarif los atau kios yang mencapai jutaan rupiah per tahun dinilai sangat memberatkan PKL yang sedang babak belur berjuang menata ulang usahanya.
Menghadapi ancaman penggusuran, para pedagang melayangkan satu desakan mutlak: Duduk bersama sebelum eksekusi.
Mereka meminta Pemerintah Daerah, Dinas terkait, Satpol PP, pihak pengelola pasar swasta, serta perwakilan PKL untuk segera duduk dalam satu meja perundingan resmi. Tak cukup hanya janji lisan, para pedagang menuntut adanya perjanjian bermaterai yang menjamin bahwa lokasi relokasi benar-arên siap, aman untuk jangka panjang, dan dilindungi penuh oleh payung hukum pemerintah.
Penataan kota memang sebuah keniscayaan demi wajah Karawang yang lebih tertib. Namun, pembangunan yang beradab tidak boleh menumbalkan periuk nasi rakyat kecil demi estetika beton semata. Pemerintah ditantang untuk membuktikan bahwa ketertiban umum dan keadilan sosial bisa berjalan beriringan.
penulis : Yerrydewa






