Suara Kita News. Com – MEDAN – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan surat yang menimpa Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa) resmi bergulir ke ranah hukum. Ketua Pembina Yapensa, Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum., mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara untuk melaporkan dua mantan pengurus yayasan, Jumat (10/7/2026).
Laporan tersebut resmi diterima dengan Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026.
Kuasa hukum pelapor, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H., yang didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua orang yang dilaporkan berinisial NR dan IK. Keduanya merupakan mantan Ketua Pengurus dan mantan Anggota Pembina Yapensa yang telah diberhentikan masing-masing pada 9 Maret 2026 dan 6 April 2026.
”Kami melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 391 KUHP Nasional terkait pemalsuan surat,” ujar Dr. Khomaini kepada awak media usai melapor.
Peristiwa ini dipicu ketika pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024 hingga 31 Desember 2025. Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi tersebut, tercatat yayasan mengalami defisit keuangan mencapai lebih dari Rp3,4 miliar.
NR dan IK sempat mengklaim telah menanggulangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat dan menuntut yayasan melakukan penggantian dana (reimbursement). Bahkan, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor melayangkan surat kepada pelapor agar segera melakukan pembayaran atas klaim utang tersebut
Merasa janggal dengan laporan tersebut, pihak pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit independen. Hasilnya, auditor menyatakan disclaimer atau menolak memberikan opini karena tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup atas laporan keuangan yang disajikan oleh pihak terlapor.
”Berdasarkan hasil audit tersebut, kami menduga telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas keuangan yayasan yang mengakibatkan kerugian signifikan,” tambah Dr. Khomaini.
Pihak pelapor juga menyoroti latar belakang salah satu terlapor, NR, yang merupakan istri dari Ketua Pengawas Yapensa dan diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan.
Yulkarnaini Siregar berharap jajaran Ditreskrimum Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Ia mendesak agar penyidik segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor guna proses pendalaman lebih lanjut.
”Kami yakin dan percaya Poldasu di bawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dapat bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan semangat Polri Presisi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Pihak pelapor berharap kepolisian segera menetapkan status tersangka terhadap para pihak yang terlibat jika alat bukti telah mencukupi. (Tim)






