Suara Kita News. Com. KARAWANG – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan yang menimpa Hendro, seorang pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, kini memicu riak besar. Gelombang kecaman publik kian tak terbendung, menuntut aparat penegak hukum segera menunjukkan taringnya.
Praktisi hukum kawakan, Asep Agustian, S.H., M.H.—yang akrab disapa Askun—angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri yang diduga menimpa Hendro adalah preseden buruk bagi supremasi hukum di Karawang.
“Saya mengecam keras tindakan pengecut ini. Apa pun alasannya, penculikan dan penganiayaan tidak pernah dibenarkan oleh hukum. Ini bukan hutan rimba, di mana otot lebih berkuasa daripada aturan,” tegas Askun saat dimintai keterangan di Karawang, Jumat (26/6/2026).
Sorotan publik tertuju pada motif di balik insiden ini. Berdasarkan informasi yang berkembang, Hendro diduga mengalami nasib nahas tersebut setelah memperjuangkan aspirasi warga Desa Tamelang terkait peluang kerja.
Bagi Askun, jika benar tindakan represif ini merupakan respons atas tuntutan warga, maka hal tersebut merupakan “tindakan anti-demokrasi” yang melukai hak warga negara.
“Menuntut lapangan kerja adalah hak setiap warga. Jika seseorang mengajak berdiskusi atau meminta pertanggungjawaban agar masyarakat lokal berdaya, jangan dibalas dengan kekerasan. Itu tindakan kriminal, bukan penyelesaian masalah,” tambah Askun dengan nada prihatin.
Kini, mata publik tertuju pada Polres Karawang. Askun menuntut korps Bhayangkara tersebut bekerja ekstra cepat dan presisi. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa, melainkan ujian kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Ia mendesak Kapolres Karawang untuk tidak ragu menyeret siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
“Saya meminta Kapolres untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku jika bukti-bukti sudah cukup. Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan pada hukum. Jika ada tindak pidana, proses secara transparan dan objektif. Siapa pun pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau,” tegasnya.
Kasus yang menimpa Hendro kini menjadi isu sentral yang menyatukan berbagai elemen masyarakat—mulai dari tokoh lokal, organisasi kepemudaan, hingga anggota legislatif—untuk bersuara satu: Keadilan harus ditegakkan.
Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Karawang. Apakah hukum akan mampu mengungkap tabir di balik penyekapan ini, ataukah kasus ini akan berakhir sebagai tumpukan berkas yang terlupakan?
Publik Karawang kini sedang menanti pembuktian: apakah keadilan masih berpihak pada mereka yang tertindas, atau hanya menjadi slogan tanpa makna.
penulis : Yerrydewa






