Suara Kita News. Com DELI SERDANG – Komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pria berinisial LS (43), warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari setengah kilogram.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis di kawasan Jalan Cemara Pasar 1, Lorong 3 Barat, Desa Sampali, pada Selasa (16/6/2026) petang.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi dari warga mengenai adanya seorang pria yang dicurigai menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba segera diterjunkan untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Ferry saat dikonfirmasi, Minggu (21/6/2026).
Setelah melakukan pengintaian di lokasi sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi. Petugas kemudian melakukan taktik undercover (penyamaran) sebelum akhirnya melakukan tindakan kepolisian dan meringkus pelaku berinisial LS.
Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi sabu dengan berat total mencapai 506,87 gram. Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo, plastik asoy warna putih, serta paperbag yang digunakan pelaku untuk menyimpan sabu tersebut.
Saat diinterogasi di lokasi, pelaku LS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang siap untuk diedarkan.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku. Pelaku terancam jeratan hukum berat atas kepemilikan narkotika golongan I tersebut.
Kompol Ferry menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Deli Serdang. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi guna menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
“Polresta Deli Serdang berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap narkotika. Kami sangat mengharapkan dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi agar kita dapat menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” pungkasnya.
Penulis : Tim






