Suara Kita News. Com –KARAWANG – Upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang terus dilakukan oleh jajaran kepolisian di Kabupaten Karawang. Terbaru, Bhabinkamtibmas Polsek Lemahabang, Brigpol Jerico Pasaribu, S.H., M.H., turun langsung menyambangi warga Desa Lemahabang, Kecamatan Lemahabang, Selasa (16/6/2026) malam, untuk memberikan edukasi terkait bahaya penyalahgunaan obat keras.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman jeratan narkotika dan obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Eksimer.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.K.P., M.Si., melalui Kapolsek Lemahabang, Iptu Lilis Nurholisoh, S.H., menegaskan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan elemen masyarakat untuk mempersempit ruang gerak peredaran obat-obatan tersebut.
”Kami terus mengajak warga desa binaan untuk lebih waspada, mencegah, sekaligus berperan aktif dalam memberantas peredaran serta penyalahgunaan Tramadol dan Eksimer di lingkungan masing-masing,” ujar Iptu Lilis.
Dalam sosialisasinya, pihak kepolisian memberikan pemahaman mendalam mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan medis yang kini kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Iptu Lilis menjelaskan bahwa Tramadol merupakan obat penghilang rasa sakit golongan opioid yang seharusnya hanya digunakan atas resep dokter untuk nyeri sedang. Sementara itu, Eksimer merupakan obat yang diperuntukkan bagi penanganan gejala skizofrenia, kecemasan, hingga gangguan jiwa berat.
”Penyalahgunaan obat-obatan ini tanpa pengawasan medis dapat memicu efek samping yang fatal, mulai dari kecanduan akut, overdosis, hingga risiko kematian. Tidak ada manfaat kesehatan jika disalahgunakan, justru hanya membawa kerugian bagi diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Melalui kegiatan rutin ini, Polsek Lemahabang ingin memastikan bahwa kehadiran polisi tidak hanya dirasakan saat terjadi tindak kriminalitas, tetapi juga dalam upaya preventif menjaga kesehatan mental dan keamanan lingkungan.
”Polisi hadir di tengah masyarakat bukan hanya untuk menciptakan Kamtibmas, tetapi juga terlibat dalam giat kemanusiaan, gotong royong, dan bakti sosial. Kami ingin menjalin kedekatan agar masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungannya,” imbuh Iptu Lilis.
Langkah persuasif yang dilakukan oleh jajaran Polsek Lemahabang ini juga menjadi bagian dari implementasi nyata program Polres Karawang CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati, Presisi) serta mendukung kebijakan Quick Wins Presisi Polri.
Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Lemahabang dapat terbebas dari ancaman peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan generasi bangsa.
penulis : yerrydewa






