Suara Kita News.com. BANDUNG — Menjaga keseimbangan antara mempertahankan status Karawang sebagai lumbung padi nasional dan memenuhi tuntutan modernisasi bukanlah perkara mudah. Diperlukan kecermatan tinggi, akurasi data, dan ketegasan dalam menata ruang agar kemajuan zaman tidak mengorbankan ketahanan pangan.
Guna merumuskan langkah strategis tersebut, jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang menggelar diskusi intensif bersama Direktur Jenderal Pengendalian & Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kanwil BPN Jawa Barat dalam sebuah rapat koordinasi di Bandung.
Agenda utama pertemuan ini adalah membedah secara mendalam data Lahan Baku Sawah (LBS) demi menetapkan zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang super ketat.
“Karawang harus tetap kokoh menjadi benteng pangan, namun kita juga tidak boleh menutup mata pada kebutuhan pembangunan daerah demi masa depan generasi mendatang. Semuanya harus terukur, transparan, dan terencana,” ujar perwakilan Pemkab Karawang usai pertemuan.
Berdasarkan hasil analisis mutakhir dalam Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2026, Pemkab Karawang mengambil langkah berani dengan mengusulkan luasan LP2B sebesar 86.170 Hektar.
Angka ini mencakup sekitar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS) tahun 2025 yang tercatat seluas 99.042,92 Hektar. Porsi masif yang dikunci sebagai “lahan abadi” ini menjadi bukti komitmen lokal dalam menjaga kedaulatan pangan regional maupun nasional.
Peta Komparasi Lahan Karawang 2025–2026
| Kategori Lahan | Luas Lahan (Ha) | Persentase | Status Perlindungan |
| Total LBS (2025) | 99.042,92 | 100% | Basis Data Eksisting |
| Usulan LP2B (2026) | 86.170,00 | 87% | Dilindungi Strict (Zona Hijau Abadi) |
| Alokasi Pembangunan | ~12.872,92 | 13% | Zona Pengembangan Daerah |
Dengan mengunci 87% lahan sawah, Karawang mengirimkan sinyal kuat kepada para investor dan pengembang: pembangunan infrastruktur dan industri silakan berjalan, tetapi tidak dengan mencaplok jantung pertanian.
Sisa lahan sekitar 13% inilah yang akan dioptimalkan secara presisi untuk fasilitas publik, pemukiman, dan kawasan ekonomi baru. Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah yang paling rasional dalam meredam konflik kepentingan tata ruang, sekaligus memastikan anak cucu warga Karawang kelak tidak kehilangan identitas tanah kelahirannya sebagai bumi pasundan yang gemah ripah loh jinawi.
Penulis : Yerrydewa






