Yonif TP 858 di Biak Tetap Dibangun Meski Putusan Adat Batalkan Pelepasan Lahan

Suarakitanews, Biak – Pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 858 Manunggal Setya Bhakti di Brimpewer, Distrik Biak Timur, Kabupaten Biak Numfor, Papua, terus berlanjut meski sengketa tanah ulayat belum menemukan titik penyelesaian.

Di sisi lain, konflik lahan adat yang melibatkan sejumlah marga di wilayah tersebut semakin memicu ketegangan sosial. Bahkan, putusan peradilan adat yang membatalkan dokumen pelepasan lahan kepada pihak militer belum menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi proyek.

Pembangunan Yonif TP 858 Tetap Berjalan

Berdasarkan pantauan terbaru, aktivitas pembangunan markas Yonif TP 858 masih berlangsung secara masif di kawasan Brimpewer. Bangunan utama terlihat hampir rampung, sementara alat berat dan pekerja proyek masih beroperasi di area sengketa.

Selain itu, sebagian besar lahan telah diratakan menggunakan ekskavator. Material bangunan juga tampak berserakan di sekitar lokasi pembangunan yang berada di Kampung Makmakerbo, Distrik Biak Timur.

Komandan Kodim 1708 Biak Numfor, Jhon Alberth Suweny, sebelumnya menyebut pembangunan batalyon tersebut bertujuan mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Biak Numfor.

Namun demikian, keberadaan proyek militer itu justru memunculkan polemik baru di tengah masyarakat adat.

Sengketa Tanah Ulayat Belum Selesai

Pada akhir Maret 2026, Majelis Hakim Adat Kainkain Karkara Byak secara resmi membatalkan dokumen pelepasan lahan yang sebelumnya ditandatangani keluarga besar Rejauw kepada pihak militer.

Tidak hanya itu, majelis adat juga memerintahkan musyawarah ulang yang melibatkan seluruh marga terkait. Bernard Rejauw bahkan dijatuhi sanksi adat berupa denda Rp5 juta.

Meski begitu, putusan tersebut mendapat penolakan dari sembilan marga adat Sup Fyor Aur. Mereka menilai proses persidangan tidak transparan dan mengandung konflik kepentingan.

Akibatnya, sengketa tanah ulayat di Biak Timur hingga kini masih terus bergulir.

Tanah Papua Dinilai Memiliki Nilai Spiritual

Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) turut menyoroti pembangunan Yonif TP 858 di Biak. Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, menegaskan bahwa pihak gereja tidak menolak pembangunan, tetapi meminta penghormatan terhadap hak masyarakat adat.

Menurutnya, persoalan utama bukan hanya proyek pembangunan, melainkan proses pengambilan keputusan yang dinilai minim pelibatan masyarakat lokal.

“Bagi masyarakat Papua, tanah bukan hanya ruang fisik. Tanah adalah simbol tubuh perempuan, simbol kehidupan,” ujar Manuputty.

Selain itu, PGI menilai pendekatan pembangunan yang mengabaikan aspek sosial dan budaya berpotensi memperpanjang konflik agraria di Papua.

Sejarah Panjang Konflik dan Trauma Masyarakat

PGI juga mengingatkan bahwa Biak memiliki sejarah panjang terkait pendekatan keamanan negara. Wilayah tersebut pernah menjadi basis militer penting pada masa Perang Dunia II dan memiliki keterkaitan dengan sejarah Pepera 1969.

Di samping itu, masyarakat Biak masih menyimpan memori kolektif atas tragedi Biak Berdarah 1998.

Karena itu, pembangunan proyek bernuansa militer kembali memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat adat.

“Pendekatan keamanan yang pernah diterapkan meninggalkan bekas yang panjang,” kata Manuputty.

Perbedaan Hak Kelola dan Hak Milik

Sementara itu, sengketa lahan juga memperlihatkan rumitnya struktur kepemilikan adat di Biak. Ketua Dewan Adat Kainkain Karkara Byak, Manfun Apolos Sroyer, menjelaskan bahwa sistem adat Byak mengenal beberapa tingkatan hak ulayat.

Dengan demikian, pihak yang mengelola lahan belum tentu menjadi pemilik utama tanah adat tersebut.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua III DPRK Biak Numfor, Mintje Anna Yawan. Ia menegaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara hak guna pakai dan hak milik dalam hukum adat Papua.

TNI Klaim Sudah Berkomunikasi dengan Masyarakat Adat

Di sisi lain, pihak TNI menyatakan pembangunan Yonif TP 858 telah melalui komunikasi dengan masyarakat pemilik hak ulayat.

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Tri Purwanto mengatakan pihak Kodam bersama pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dan pertemuan dengan masyarakat adat.

Menurutnya, keluarga Rejauw sebagai pemilik hak ulayat telah sepakat melepaskan lahan untuk pembangunan batalyon.

Meski demikian, penolakan dari sejumlah marga adat masih terus berlangsung hingga saat ini.

Konflik Agraria Papua Kembali Jadi Sorotan

Kasus pembangunan Yonif TP 858 di Biak kembali memperlihatkan kompleksitas konflik agraria di Papua. Tidak hanya menyangkut pembangunan dan investasi negara, persoalan ini juga berkaitan erat dengan identitas budaya, hak adat, hingga memori sejarah masyarakat Papua.

Karena itu, berbagai pihak mendesak agar penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, terbuka, dan menghormati mekanisme adat yang berlaku.

Penulis: Mita Putri

Mita Putri

Artikel Terkait

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

Lanjutkan Membaca

// // //
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

Lanjutkan Membaca

// // //

Rekomendasi

Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

  • October 12, 2026
Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

  • October 10, 2026
Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

  • October 9, 2026
Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

  • October 8, 2026
Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

  • October 8, 2026
Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

  • October 8, 2026
Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri