Suara Kita News. Com. DELI SERDANG – Janji manis Kepala Dinas Perindag dan ESDM Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, untuk menertibkan aktivitas Galian C yang diduga ilegal di wilayah Deli Serdang, kini menuai sorotan tajam. Hingga Jumat (15/5), komitmen untuk menurunkan tim ke lokasi pengerukan di Dusun VIII, Namo Cancan, Desa Ajibaho, Kecamatan Biru-Biru, dinilai hanya sebatas retorika atau “omon-omon” belaka.
Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas alat berat dan mobilisasi truk bertonase tinggi masih berlangsung masif tanpa tersentuh hukum.
Hasil pantauan tim investigasi di lapangan mengungkapkan skema distribusi material tanah timbun tersebut. Truk-truk pengangkut dari titik pengerukan di Desa Ajibaho bebas melintasi Jalan Besar Patumbak, masuk melalui Pintu Tol Amplas, dan keluar di Exit Tol H. Anif.
Tujuannya jelas: lahan seluas kurang lebih 44 hektare (Ha) milik proyek pembangunan hunian mewah Pesona Indah Cemara (PIC) di kawasan Sampali, yang dikembangkan oleh PT ASG.
Ironisnya, aktivitas yang merusak infrastruktur jalan desa dan provinsi ini seolah mendapat “karpet merah”. Meski melintasi berbagai wilayah hukum kepolisian sektor (Polsek), armada pengangkut material yang diduga tak berizin ini tidak pernah mendapatkan tindakan tegas.
Sikap pasif Dinas Perindag ESDM Sumut ini dinilai bertolak belakang dengan instruksi Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu). Sebelumnya, pemerintah provinsi telah menegaskan akan melakukan pemetaan menyeluruh dan penindakan terhadap tambang ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta merusak lingkungan.
Dedi Jaminsyah sendiri saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5) mengaku telah mengetahui keberadaan Galian C tersebut dan berjanji menurunkan tim. Namun, hingga berita ini diturunkan, “pasukan” yang dijanjikan tak kunjung tampak, sementara ekskavator di lokasi terus mengeruk tanah hingga menghantam Daerah Aliran Sungai (DAS).
Skandal ini semakin diperumit dengan dugaan manipulasi perizinan. Kabid Pengembangan Sumber Daya Air DPMPTSP Sumut, Aziz Batubara, mengungkapkan adanya indikasi pengusaha “licik” yang menggunakan dokumen izin dari satu titik namun beroperasi di desa yang berbeda.
”Untuk CV Nitra Eka Pratama di Desa Namo Pakam misalnya, meski sudah ada Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), mereka belum melengkapi dokumen lingkungan dan teknis. Jadi, secara aturan belum boleh menambang,” tegas Aziz.
Sementara itu, lokasi Galian C di Dusun VII Tanjung Marolan milik oknum berinisial JT, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin satu lembar pun.
Ketidakberdayaan birokrasi diperparah dengan bungkamnya otoritas penegak hukum. Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Rahmat, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait dugaan kebocoran PAD dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ini.
Senada dengan itu, Kasat Pol PP Deli Serdang, Marzuki, mengaku belum mendapatkan laporan dari anggotanya dan hanya berjanji akan melakukan pengecekan.
”Kami warga Patumbak yang jadi korban. Jalan rusak, debu di mana-mana, dan lingkungan hancur hanya demi keuntungan pengusaha galian C ilegal. Jangan sampai negara kalah oleh mereka,” ungkap seorang warga yang enggan disebut identitasnya karena alasan keamanan.
Kini, publik menanti apakah Pj Gubernur Sumut akan mengevaluasi kinerja jajarannya yang dinilai “mandul” dalam menertibkan mafia tambang, ataukah pembiaran ini akan terus berlanjut hingga ekosistem di Deli Serdang rusak permanen.
(Tim Investigasi)






