Air Mata Keadilan di PN Medan: Perjuangan Orang Tua Korban yang Tidur di SPBU Berbuah Manis

Suara Kita News. Com. MEDAN – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi saksi bisu pecahnya tangis haru pasangan suami istri asal Sidikalang, Leo Sihombing dan Marditta Silaban. Perjuangan mereka menempuh perjalanan jauh dan bertahan hidup dalam keterbatasan demi mengawal kasus penganiayaan brutal yang menimpa anaknya, akhirnya membuahkan hasil signifikan.

​Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (12/5/2026), Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan secara tegas menolak seluruh permohonan Praperadilan (Prapid) yang diajukan oleh tersangka berinisial PS dan kawan-kawannya.

​Hakim menilai penetapan tersangka oleh pihak kepolisian telah sesuai prosedur dan didukung oleh bukti permulaan yang sangat kuat. Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan hakim antara lain:

  • ​Dua dokumen visum yang sah secara hukum.
  • ​Keterangan empat orang saksi yang saling bersesuaian.
  • ​Bukti-bukti autentik yang diajukan selama proses persidangan.

Menolak permohonan Prapid seluruhnya yang diajukan pemohon. Dengan demikian, pemohon dan kuasa hukumnya gagal membuktikan dalil-dalil pembuktian di persidangan,” tegas Hakim Pinta Uli dalam amar putusannya.

​Di balik kemenangan hukum ini, terselip kisah pilu mengenai kegigihan Leo Sihombing dan Marditta Silaban. Datang dari Sidikalang dengan kondisi ekonomi yang terbatas, keduanya mengaku harus menghemat biaya selama proses persidangan berlangsung di Medan.

​Marditta mengungkapkan bahwa mereka sempat terpaksa menginap di SPBU karena tidak memiliki biaya untuk menyewa penginapan. “Kami datang jauh-jauh hanya bermodalkan doa meminta keadilan. Terima kasih Tuhan, doa dan kelelahan kami terjawab hari ini,” ujarnya sambil terisak.

​Senada dengan sang istri, Leo Sihombing mengaku sangat tegang menanti putusan tersebut. “Kami sangat deg-degan. Tapi Tuhan Maha Melihat dan Maha Mendengar. Hakim menolak seluruhnya permohonan mereka,” ungkap Leo penuh syukur.

​Pasca putusan Prapid ini, keluarga korban berharap proses hukum pada sidang pokok perkara nantinya dapat berjalan transparan tanpa intervensi.

​”Kami berharap kedepannya hukum tidak terpengaruh oleh narasi negatif maupun informasi hoaks yang beredar. Terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah mendoakan kami,” pungkas Marditta.

​Dengan ditolaknya Prapid ini, maka proses penyidikan terhadap PS dan rekan-rekannya dinyatakan sah secara hukum, dan kasus penganiayaan brutal tersebut akan segera berlanjut ke meja hijau untuk pembuktian materiil.

​(Tim Redaksi)

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri