Suara Kita News. Com, KARAWANG – Bola panas dugaan penyimpangan tata kelola keuangan di Pemerintah Desa (Pemdes) Srijaya kini memasuki babak baru. Tak puas dengan sekadar klarifikasi di ruang rapat, LBH GMBI Karawang secara resmi menyatakan siap memboyong persoalan ini ke meja hijau dan lembaga audit negara.
Ketegasan ini muncul sebagai respons atas “bungkamnya” pihak desa terkait simpang siur raibnya buku cek desa yang memicu spekulasi liar di tengah masyarakat.
Langkah hukum yang diambil bukan tanpa alasan. Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon, S.Sy., menegaskan bahwa publik berhak mendapatkan jawaban yang berbasis data, bukan sekadar opini yang mengambang.
”Setiap dugaan harus diuji melalui mekanisme objektif berdasarkan alat bukti sah. Kami mendorong klarifikasi terbuka berbasis data agar tidak terjadi penafsiran liar di masyarakat,” tegas Romadhon saat ditemui awak media.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa titik terang. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan segera dilayangkan ke dua instansi vital di Karawang.
”Kami siap melanjutkan masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang. Biar auditor dan jaksa yang menguji profesionalitas serta potensi kerugian negara di sana,” tambahnya dengan nada lugas.
Senada dengan Romadhon, April dari Kesekretariatan DPD GMBI Distrik Karawang menekankan bahwa dalam urusan uang rakyat, transparansi adalah harga mati. Menurutnya, penilaian objektif hanya bisa dilakukan jika Pemdes Srijaya berani membuka data secara utuh.
Namun, sorotan tidak hanya berhenti di kantor desa. Pihak Bank BJB Karawang kini ikut masuk dalam pusaran kasus. Rencananya, pihak perbankan akan dimintai keterangan terkait standar operasional (SOP) penerbitan buku cek baru yang dianggap janggal di tengah laporan kehilangan yang belum terang benderang.
Secara regulasi, aroma penyimpangan ini bisa berujung fatal bagi mereka yang terlibat. Jika hasil audit menemukan bukti autentik adanya “main mata” atau maladministrasi, perangkat desa yang terlibat terancam jeratan hukum berlapis:
Pelanggaran UU Desa.
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pertanggungjawaban keuangan daerah.
Teka-Teki yang Belum Terjawab
Hingga berita ini diturunkan, keheningan dari pihak Pemdes Srijaya justru menimbulkan pertanyaan besar di benak publik:
Apakah hilangnya buku cek ini murni kecerobohan administrasi, ataukah ini bagian dari skenario sistematis untuk mengaburkan arus keluar masuk dana desa?
Publik kini menggantungkan harapan pada keberanian Inspektorat dan Kejaksaan untuk membedah tabir gelap di Desa Srijaya. (Red)






