Suara Kita News. Com, DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang berhasil memutus rantai peredaran narkotika jaringan internasional asal Malaysia. Dalam sebuah operasi penyergapan dramatis di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, petugas mengamankan puluhan kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi dan produk narkotika moda baru.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama beberapa minggu terakhir.
”Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia yang masuk melalui jalur tikus di Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam,” ujar Kombes Pol Hendria dalam konferensi pers di Mapolresta Deli Serdang, Senin (27/4).
Kronologi Penyergapan: Aksi Kejar-kejaran dari Tanjung Leidong
Operasi dimulai pada Minggu (19/4), saat tim khusus melakukan pembuntutan (surveillance) terhadap sebuah unit Toyota Avanza putih dengan nomor polisi BK 1682 QR yang dicurigai. Petugas membuntuti pergerakan pelaku mulai dari Tanjung Leidong, melintasi Tanjung Balai, hingga masuk ke jalur bebas hambatan Tol Kisaran.
Puncaknya terjadi pada Senin (20/4) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat kendaraan target hendak keluar di Gerbang Tol Lubuk Pakam, tim Satres Narkoba langsung melakukan pengadangan berlapis dari arah depan dan belakang.
Dalam penyergapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka asal Tanjung Pura, Langkat, yakni J alias I (27), R (28), serta seorang anak di bawah umur berinisial M alias N (17).
Modus Baru: Sabu Kemasan Durian dan Cartridge Vape
Petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan dalam beberapa karung plastik. Menariknya, para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menggunakan kemasan produk makanan.
Berikut rincian barang bukti yang disita:
- 53,2 Kilogram Sabu: Dikemas dalam 50 bungkus plastik warna emas dengan label buah durian (merk Freeso-dried Durien).
- 3.249 Cartridge Pod Vape: Berisi liquid mengandung narkotika (merk Lamborgini dan Ninja).
- 9.112 Butir Ekstasi: Terdiri dari merk Rolex warna oranye dan hijau.
- 350 Sachet Happy Water: Jenis narkotika cair konsumsi yang tengah marak di pasar gelap.
Jaringan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku menjemput barang haram tersebut dari seorang pria berinisial X (DPO) di Tanjung Leidong. Rencananya, pasokan besar ini akan diserahkan kepada seseorang berinisial B di Kota Lubuk Pakam.
”Kami masih melakukan pengejaran terhadap aktor intelektual di balik jaringan ini,” tegas Kompol Fery Kusnadi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
”Para tersangka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas Kasat Narkoba.
Saat ini, seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mapolresta Deli Serdang untuk proses pengembangan lebih lanjut guna mengungkap sel-sel jaringan Malaysia lainnya di Sumatera Utara.
penulis : Tim






