Suara Kita News.com – KARAWANG – Benturan antara kemerdekaan pers dan tindakan represif aparat kembali memanas di Kabupaten Karawang. Polemik yang bermula dari peliputan penangkapan pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) di Dawuan Kalihurip, Selasa (14/4/2026), kini memasuki ranah hukum yang serius.
Praktisi hukum kenamaan yang malang melintang di Mabes Polri, Surya Saragih, S.E., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum DPP Asosiasi Jurnalis Internasional Bersatu (AJIB), menanggapi terhadap klaim Humas Polres Karawang. Ia menilai, narasi yang dibangun polisi saat ini bukan sekadar pembelaan diri, melainkan upaya sistematis menyudutkan profesi wartawan.
Surya Saragih menaggapi tudingan Humas Polres Karawang yang menyebut jurnalis berinisial AH hanya “mengaku-ngaku” media. Baginya, label tersebut adalah bentuk stigmatisasi yang berbahaya bagi ekosistem pers.
“Saudara AH adalah jurnalis secara konstitusi profesi. Ia memiliki legalitas identitas dan bernaung di bawah AJIB. Membangun opini publik bahwa ia wartawan gadungan adalah bentuk pencemaran nama baik yang serius terhadap institusi pers!” tegas Surya dalam keterangannya.
Menanggapi dalih polisi yang merasa “terhalangi” karena diikuti oleh jurnalis, Surya membedahnya dari sudut pandang hukum tata negara dan fungsi kontrol sosial.
“Secara yuridis, jurnalis memiliki hak untuk memantau proses penegakan hukum guna menjamin transparansi (public watchdog). Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa polisi merasa terganggu? Menjalankan tugas jurnalistik untuk memastikan akurasi fakta bukanlah tindakan menghalang-halangi penyidikan,” tambahnya dengan nada getir.
Puncak dari insiden ini adalah dugaan perampasan ponsel dan penghapusan paksa video liputan di gerbang Mapolres Karawang. Surya menegaskan bahwa tindakan ini adalah tindak pelanggaran, bukan sekadar pelanggaran disiplin internal anggota.

Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tindakan oknum tersebut menabrak pagar pembatas hukum:
- Pasal 4 Ayat (3): Menjamin hak pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.
- Pasal 18 Ayat (1): Menetapkan ancaman nyata bagi siapa pun yang menghalangi kerja pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.
“Kami juga menyoroti Perkap Nomor 8 Tahun 2009. Anggota Polri wajib menghormati standar HAM dan kebebasan berekspresi dan profesi Pers. Penghapusan karya jurnalistik secara sepihak adalah tindakan represif yang mencederai martabat demokrasi kita,” jelas Surya.
Ironisnya, saat AH mencoba menempuh jalur mediasi dan klarifikasi pada 15-16 April, ia justru menemui “jalan buntu”. Kasi Humas Polres Karawang urung menemui korban dengan alasan agenda yang padat.
Kini, integritas Polres Karawang sedang dipertaruhkan. Apakah Kapolres akan melakukan langkah progresif untuk mengusut oknumnya, atau justru membiarkan nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers menjadi dokumen hiasan semata? Publik dan komunitas pers menunggu jawaban nyata, bukan sekadar retorika di media sosial.
Penulis : Dewa






