Suara Kita News. Com, PEMATANGSIANTAR – Eskalasi massa memuncak di depan Kantor Wali Kota Pematangsiantar pada Senin (13/4/2026). Ratusan massa yang tergabung dalam DPC Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (HIMAPSI) bersama Sahabat Lingkungan (SALING) terlibat ketegangan dengan aparat keamanan setelah berhasil merangsek masuk menembus barikade pengamanan.
Aksi unjuk rasa ini merupakan respons atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan maladministrasi yang menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi Sitanggang.
Massa memulai pergerakan dengan melakukan long march dari Jalan Merdeka menuju Kantor DPRD, sebelum akhirnya memusatkan aksi di Kantor Wali Kota. Situasi yang awalnya kondusif berubah menjadi panas saat massa mendesak masuk untuk bertemu langsung dengan pengambil kebijakan. Aksi saling dorong dengan personel kepolisian dan Satpol-PP tak terhindarkan.
Ketegangan baru mereda setelah Asisten III Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Amdani Lubis, turun menemui demonstran. Dalam kesempatan tersebut, Amdani menandatangani berita acara penerimaan aspirasi sebagai bentuk komitmen formal pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan massa.
Koordinator aksi, Aldi Girsang, dalam orasinya menyoroti penanganan kasus disiplin ASN berinisial HYAP yang dinilai sarat kejanggalan. Ia menuding Sekda telah bertindak ultra vires atau melampaui kewenangan yang diatur secara hukum.
”Kami melihat adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang. Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi biasa, melainkan pengangkalan aturan yang nyata. Wali Kota harus segera mengambil sikap tegas,” ujar Aldi di sela-sela aksi.
Fokus utama demonstran adalah mandeknya pelaksanaan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV. Meski rekomendasi sanksi telah diterbitkan sejak 12 Februari 2026, hingga kini—melewati batas 60 hari—Pemko Pematangsiantar dianggap sengaja mengulur waktu tanpa ada eksekusi sanksi yang jelas.
Selain masalah sanksi ASN, massa membeberkan temuan krusial terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat. Berdasarkan data yang mereka kantongi, LHP diduga terbit mendahului proses pemeriksaan fisik. Hal ini memperkuat dugaan adanya rekayasa dokumen demi menutupi prosedur yang cacat hukum.
- Sanksi Berat untuk Sekda: Mendesak Wali Kota segera menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Sekda Junaedi Sitanggang.
- Reformasi Inspektorat: Meminta pencopotan Kepala Inspektorat atas dugaan manipulasi LHP.
- Intervensi Pusat: Meminta BKN dan Kemenpan-RB mengambil alih kasus jika Pemerintah Kota tetap bersikap pasif.
Aksi yang berakhir pada sore hari ini ditutup dengan peringatan keras. HIMAPSI dan SALING menegaskan bahwa ini hanyalah awal. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Wali Kota Pematangsiantar, mereka mengancam akan mengerahkan gelombang massa yang lebih besar untuk melumpuhkan aktivitas pusat pemerintahan kota.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretaris Daerah belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan oleh massa aksi.
Laporan: Tim Redaksi






