Suara Kita News.com, ARAWANG – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Karawang menggelar agenda Member Gathering sebagai upaya memperkuat sinergi antaranggota sekaligus meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi penanaman modal terkini. Acara ini berlangsung khidmat di Hotel Swiss-Belhotel Karawang, Kamis (9/4/2026).
Pertemuan rutin ini mengangkat tema strategis: “Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Terbaru serta Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Kebijakan Perizinan Berusaha sesuai PP No. 28 Tahun 2025.”
Untuk mengupas tuntas materi tersebut, APINDO Karawang menghadirkan pakar dari instansi terkait, yakni:
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai implementasi kode KBLI terbaru dalam struktur kegiatan usaha.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, yang mengulas teknis pelaporan LKPM serta kebijakan perizinan berusaha agar tetap sejalan dengan koridor hukum yang berlaku.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) APINDO Karawang, H. Abdul Syukur, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah catatan kritis mengenai kondisi iklim industri di Kabupaten Karawang. Hal tersebut dipaparkannya dalam agenda Member Gathering yang digelar di tengah suasana bulan Syawal, Kamis (9/4/2026).
Dalam sambutannya, Abdul Syukur menyoroti tiga isu utama yang tengah mengintai sektor industri: sengketa hukum perburuhan, krisis bahan baku global, dan tren relokasi operasional perusahaan ke luar daerah.
Terkait regulasi pengupahan, Abdul Syukur mengungkapkan bahwa APINDO Karawang secara resmi mengajukan diri sebagai pihak intervensi dalam gugatan yang diajukan serikat pekerja di PTUN Bandung. Gugatan tersebut menyasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat terkait penetapan upah sektor profesi usaha tahun 2026.
“Kami memohon doa agar keputusan Gubernur tetap memiliki kekuatan hukum yang pasti. Saat ini proses di PTUN masih berjalan, dan kami hadir di sana untuk memastikan kepastian hukum bagi dunia usaha,” ujar Abdul Syukur.
Kondisi geopolitik di Timur Tengah mulai berdampak nyata pada lantai produksi di Karawang. Abdul Syukur menyebutkan anggota APINDO kini kesulitan memperoleh bahan baku impor seperti aluminium. Selain itu, harga komoditas plastik melonjak drastis dari Rp45.000 menjadi Rp65.000 per kilogram.
“Ini tantangan serius. Karawang memiliki banyak industri yang bergantung pada material tersebut. Jika situasi ini terus memburuk, kami khawatir akan berdampak pada stabilitas operasional perusahaan,” tambahnya.
Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah fenomena “investasi besar namun minim serapan tenaga kerja”. Meski investasi di Karawang mencapai hampir Rp46 triliun pada tahun 2025, angka pengangguran tetap tinggi.
Abdul Syukur mengungkap fakta pahit mengenai salah satu anggota APINDO yang menghentikan operasional produksinya di Karawang pada Maret lalu. Perusahaan tersebut tetap beroperasi secara administratif, namun seluruh pekerjaan produksinya dipindahkan ke Majalengka demi efisiensi biaya. Akibatnya, sekitar 230 pekerja di Karawang kehilangan pekerjaan.
“Hanya dengan sewa ruko dua lantai di luar daerah, pekerjaan diserahkan ke sana karena disparitas upah. Ini catatan buruk bagi kita. Pengangguran adalah tanggung jawab bersama, karena dampak sosialnya sangat luas,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, APINDO Karawang menawarkan dua solusi strategis:
Sentra Industri Garmen: Bekerja sama dengan Disnakertrans, APINDO mendorong perusahaan di Karawang memesan seragam karyawan dari industri lokal di Kecamatan Pangkalan. “Fasilitas di Pangkalan sudah lengkap. Jika ribuan karyawan di Karawang seragamnya diproduksi di sini, ini akan menyerap tenaga kerja lokal secara masif,” jelasnya.
Pelatihan Hidroponik & Wirausaha: Berkolaborasi dengan Telaga Desa (KIIC), APINDO akan memulai pelatihan hidroponik dan budidaya perikanan bagi karyawan yang mendekati masa pensiun (purna tugas) mulai bulan depan secara gratis.
Menutup sambutannya, Abdul Syukur berharap melalui Member Gathering ini, para pengusaha dapat memanfaatkan kehadiran narasumber dari DPMPTSP dan BPS Jawa Barat untuk menuntaskan kendala teknis terkait KBLI dan sistem OSS yang selama ini menjadi hambatan administratif di lapangan.
Kepala BPS Provinsi Jawa Barat, Margaretha Ari Anggorowati, menegaskan bahwa Jawa Barat, khususnya Kabupaten Karawang, memegang peranan vital sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Ari menyebutkan bahwa Jawa Barat merupakan wilayah dengan nilai investasi tertinggi di Indonesia. Hal ini menjadikan Jabar sebagai tumpuan utama untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
Ari Anggorowati menjelaskan bahwa dalam pemetaan BPS, Kabupaten Karawang masuk ke dalam Klaster A. Klaster ini merupakan kategori wilayah di mana “mesin-mesin” ekonomi utama Jawa Barat berada, terutama di sektor industri manufaktur dan jasa.
“Jika Bapak Presiden menargetkan pertumbuhan 8 persen, maka sekitar 20 persen atau seperlimanya ada di Jawa Barat. Tanpa data yang akurat dari Jabar, mustahil pemerintah bisa memotret kekuatan ekonomi sesungguhnya,” ujar Ari.
Sensus Ekonomi merupakan agenda 10 tahunan yang bertujuan menyediakan basis data seluruh kegiatan ekonomi (kecuali sektor pemerintahan) sebagai landasan kebijakan nasional. Ari menjelaskan bahwa persiapan sudah dilakukan sejak “T-3” atau tiga tahun sebelum pelaksanaan.
Berikut adalah linimasa krusial SE 2026 ; 2024–2025: Tahap persiapan, uji coba, dan pemutakhiran wilayah kerja statistik. April 2026: Pendataan awal khusus untuk perusahaan besar di kawasan industri melalui metode cleansing data bersama pengelola kawasan. Mei–Agustus 2026: Pelaksanaan pendataan lengkap di lapangan (lapisan masyarakat dan pelaku usaha mikro). 2027–2028: Pengolahan data lanjutan, finalisasi, dan publikasi hasil.
Berbeda dengan sensus sebelumnya, SE 2026 akan menggunakan metode pendataan beragam, mulai dari penggunaan gadget oleh petugas (CAPI), melalui web untuk perusahaan besar, hingga kuesioner konvensional. Data yang akan ditarik mencakup detail usaha, karakteristik tenaga kerja, keterlibatan ekonomi digital, hingga nilai aset dan pendapatan tahun buku 2025.
Menanggapi kekhawatiran pelaku usaha mengenai kerahasiaan data, Ari menegaskan bahwa BPS bekerja di bawah mandat Undang-Undang dan diawasi oleh standar internasional.
“Keamanan data menjadi pertaruhan bagi BPS. Kami diawasi langsung oleh UN (PBB) dalam hal standar teknis. Data individu atau perusahaan dijamin kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk keperluan statistik, bukan untuk kepentingan lain,” tegasnya.
BPS Jabar mencatat ada sekitar 5,5 juta unit usaha di Jawa Barat yang harus didata—angka tertinggi di Indonesia. BPS telah melakukan link and match data dari berbagai sumber seperti DPMPTSP, PLN, OJK, bahkan menyisir data dari platform digital seperti gmaps, GrabFood, dan GoFood. Di akhir paparannya, Ari memberikan apresiasi tinggi kepada DPK APINDO Karawang atas dukungannya.

Hendi, perwakilan dari tim teknis BPS, menjelaskan bahwa pembaruan KBLI sangat krusial bagi pelaku usaha karena kode klasifikasi ini merupakan instrumen utama dalam sistem perizinan berusaha (OSS) dan penentuan kebijakan ekonomi nasional.
Salah satu perubahan paling fundamental dalam KBLI 2025 adalah dekomposisi atau pemecahan kategori Informasi dan Komunikasi (Kategori J). Dalam versi terbaru, sektor ini dipecah menjadi dua kategori berbeda untuk memisahkan aktivitas konvensional dan digital.
“Dulu, aktivitas seperti marketplace (Tokopedia), jasa kesehatan daring (Halodoc), hingga pendidikan daring (Ruangguru) menumpuk di satu kategori informasi. Sekarang, mereka dikembalikan ke sektor asalnya,” jelas Hendi.
Dengan aturan baru ini :Ruangguru akan masuk ke sektor Pendidikan.. Halodoc akan masuk ke sektor Kesehatan. E-commerce akan terefleksi dalam sektor Perdagangan.
KBLI 2025 juga mulai mengakomodasi aktivitas ekonomi yang belum tersentuh pada tahun 2020, di antaranya:
Kecerdasan Buatan (AI) & Kripto: Pengaturan spesifik untuk pengembangan teknologi berbasis AI dan aktivitas aset kripto.
Ekonomi Hijau: Pencantuman kode untuk teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage).
Content Creator: Pengakuan profesi kreator konten sebagai aktivitas ekonomi yang terklasifikasi jelas.
Factoryless Manufacturing: Mengakomodasi bisnis yang memiliki merek dan desain produk namun produksinya dikontrakkan ke pihak lain (maklon), seperti pada industri kosmetik dan garmen.
Saat ini, BPS sedang melakukan integrasi sistem KBLI 2025 dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Investasi/BKPM. Hendi menegaskan bahwa selama masa transisi, pelaku usaha masih diperbolehkan menggunakan kode KBLI 2020.
“Proses integrasi sedang berjalan. Nantinya di sistem OSS, Bapak dan Ibu akan difasilitasi untuk melakukan pemutakhiran data. Ada kode yang dipecah, ada yang digabung, dan ada yang sekadar berubah redaksinya,” tambahnya.
Secara statistik, jumlah Kategori dalam KBLI meningkat dari 21 menjadi 22 kategori. Salah satu perubahan yang mencolok adalah sektor reparasi (seperti bengkel), yang kini dikeluarkan dari kategori Perdagangan dan berdiri sendiri sebagai aktivitas Jasa.
M Irwan Perwakilan Pantia mengatakan “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen DPK APINDO Karawang untuk memastikan seluruh anggota memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi pemerintah. Kami ingin perusahaan di Karawang tidak hanya tumbuh secara bisnis, tetapi juga tertib administrasi sesuai aturan terbaru,” ujar M Irwan di sela acara.
Melalui diskusi interaktif ini, diharapkan para peserta dapat mengatasi kendala teknis dalam proses perizinan maupun pelaporan modal, sehingga iklim investasi di Kabupaten Karawang tetap kondusif dan kompetitif di tingkat nasional maupun internasional.
Penulis : Yerrydewa






