Suara Kita News.com – MEDAN – Aroma ketidakadilan menyengat di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Senin (6/4/2026) pagi. Forum Aktivis Peduli Keadilan Sumatera Utara (FAPKS) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, menuntut ketegasan aparat penegak hukum terkait mandeknya kasus penganiayaan bersama yang menimpa Glen Ditto Oppusunggu dan Rizki Cristian Tarigan.
Meski salah satu tersangka berinisial PS sudah dinyatakan lengkap berkasnya (P21), pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.
Koordinator Aksi, Antoni Gultom, dalam orasinya melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Satreskrim Polrestabes Medan. Ia mempertanyakan alasan tiga tersangka lainnya—LS, WOP, dan SP—yang hingga kini masih melenggang bebas meski status mereka sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami percaya, jika Satreskrim Polrestabes Medan serius, memburu DPO ini bukan hal sulit. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas! Kami minta Kapoldasu dan Kejatisu turun tangan mengawal kasus ini agar keadilan tidak menjadi barang langka di Sumatera Utara,” tegas Antoni di hadapan massa.
FAPKS mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar ke Mapoldasu dan Kejatisu jika dalam waktu dekat tidak ada progres nyata dari laporan polisi nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan tersebut.
Suasana aksi sempat mengharu biru saat Leo Sihombing dan Marditta Silaban, orang tua korban, ikut bersuara. Mereka menempuh perjalanan jauh dari Kabupaten Dairi hanya untuk menagih janji hukum yang tak kunjung tunai.
Ironinya, di saat para pelaku masih bebas berkeliaran, kedua anak mereka, Glen dan Rizki, justru kini mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas I Tanjung Gusta dan Lapas Kelas IIA Pancur Batu terkait rentetan kasus ini.
“Kami lelah. Sudah hampir 7 bulan kasus ini berjalan tanpa kepastian,” ujar Leo Sihombing dengan nada getir.
Leo secara blak-blakan membandingkan kecepatan polisi dalam menangani kasus viral dibandingkan kasus yang menimpa anaknya.
“Menangkap Mr. Roberto ‘Manusia Emas’ saja Polrestabes Medan bisa dalam waktu singkat. Mengapa untuk 3 DPO ini sudah 7 bulan tidak bisa? Kami menduga ada upaya mengulur-ngulur waktu,” tambahnya.
Kecewa dengan kinerja penyidik, pihak keluarga berencana akan menyeret persoalan ini ke Propam Poldasu. Mereka menuntut pemeriksaan terhadap para penyidik yang dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani perkara penganiayaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih mendesak Ketua DPRD Sumut untuk segera memanggil Kapolrestabes Medan dan Kajari Medan guna melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Masyarakat kini menunggu, apakah hukum di Sumatera Utara akan tegak lurus, atau justru kalah oleh “invisible hand” yang membuat para DPO nyaman dalam pelariannya.






