Suar Kita News. Com –MEDAN – Dugaan penggunaan dokumen palsu dalam sengketa lahan di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, kian memanas. M. Nur Azaddin, selaku pemilik lahan, secara resmi melayangkan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) terhadap rencana eksekusi lahan yang terdaftar dengan nomor perkara 584/PDT.BTH/2025/PN Medan.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (2/4), Azaddin mengungkapkan bahwa dasar klaim pihak lawan, yakni Grant Sultan Nomor 1657 Tahun 1916, diduga kuat tidak berada di lokasi sengketa.
Azaddin memaparkan bukti otentik berupa Surat Keterangan Nomor: 24.19/IM-SD/2024 yang diterbitkan oleh Kesultanan Deli. Surat tersebut menyatakan bahwa lokasi yang diklaim dalam Grant Sultan 1657 sebenarnya merupakan tanah konsesi milik Deli Cultuur Maatschappij (Kebun Maryland).
”Berdasarkan keterangan dari Kesultanan Deli, Grant Sultan tersebut tidak pernah diterbitkan di atas lahan yang kini disengketakan. Ini mempertegas adanya dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Azaddin.
Terkait temuan ini, Azaddin telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) ke Polda Sumatera Utara dengan laporan polisi nomor STTLP/B/947/VI/2025/SPK/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 Juni 2025 lalu.
Pada Kamis (12/3/2026), Majelis Hakim PN Medan yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution menggelar Pemeriksaan Setempat (Descente) di lokasi objek perkara. Dalam peninjauan tersebut, pihak pembantah (Azaddin) berhasil menunjukkan batas-batas lahan seluas 4,5 hektare secara akurat.
Kuasa Hukum pembantah, Mahmud Irsad Lubis, S.H., menyatakan bahwa salah satu bukti fisik terkuat di lapangan adalah keberadaan Makam Keramat Datok Pulo.
”Fakta di lapangan menunjukkan adanya makam keramat tersebut yang menjadi penanda kepemilikan klien kami. Sebaliknya, pihak terbantah tampak ragu dan tidak konsisten dalam menunjukkan batas lahan serta penguasaan fisik,” tegas Irsad Lubis.
Suasana sempat memanas saat pelaksanaan descente. Kericuhan kecil terjadi ketika kuasa hukum pihak terbantah, Said Azhari, terlibat adu argumen yang hampir berujung kontak fisik dengan pihak ahli waris pembantah.
Insiden ini dipicu oleh ketegangan mengenai penguasaan objek tanah. Pihak pembantah menilai perwakilan terbantah tidak menghormati mekanisme hukum di lapangan, yang bahkan berujung pada pengusiran pihak terbantah dari lokasi oleh warga dan ahli waris.
Perjuangan Azaddin mencari keadilan telah menempuh jalur panjang, mulai dari menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Komisi III DPR-RI, hingga Satgas Mafia Tanah. Kini, proses hukum di PN Medan telah memasuki tahap akhir setelah putusan sela sebelumnya menyatakan PN Medan berwenang mengadili perkara ini.
”Kami mengapresiasi profesionalisme Majelis Hakim PN Medan hingga saat ini. Kami berharap Hakim dapat memutus perkara ini secara objektif berdasarkan bukti otentik dan fakta lapangan sebelum sidang putusan digelar dalam waktu dekat,” tutup Azaddin.
Kasus ini bermula ketika lahan milik Azaddin yang diperoleh secara sah melalui pelepasan hak pada November 2023, secara tiba-tiba masuk ke dalam objek eksekusi sengketa lama tahun 2011 yang melibatkan dokumen Grant Sultan yang diragukan keabsahannya.
Editor: Tim






