Suara Kita News.com BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi terus memacu akselerasi pelayanan publik melalui transformasi digital. Menjawab kebingungan masyarakat terkait mekanisme teknis, Dishub resmi merilis panduan visual interaktif untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam melakukan pendaftaran uji berkala (KIR) secara daring.
Langkah ini diambil guna memangkas birokrasi dan antrean fisik di lokasi pengujian. Melalui pendekatan yang lebih modern, masyarakat kini tidak perlu lagi menebak-nebak prosedur administrasi yang kerap dianggap rumit.
Alih-alih hanya menyediakan teks prosedur yang kaku, Dishub Kabupaten Bekasi memilih metode edukasi melalui video tutorial yang komprehensif. Inovasi ini bertujuan agar pemilik kendaraan angkutan barang maupun orang dapat memahami alur pendaftaran dari mana saja melalui perangkat gawai mereka.
“Kami memahami bahwa transisi menuju sistem full online membutuhkan pendampingan informasi yang jelas. Video tutorial ini adalah upaya kami untuk hadir lebih dekat dengan para pengguna jasa angkutan,” tulis perwakilan Dishub dalam keterangan resminya.
Transformasi ke sistem daring ini membawa sejumlah perubahan signifikan dalam ekosistem transportasi di Kabupaten Bekasi:
- Transparansi Biaya: Sistem online meminimalisir potensi praktik pungli karena rincian biaya langsung tertera dalam sistem sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Efisiensi Waktu (Booking System): Pemilik kendaraan dapat menentukan jadwal pengujian secara mandiri, sehingga tidak perlu mengantre dari dini hari di lokasi pengujian.
- Validitas Data Terintegrasi: Seluruh riwayat pengujian kendaraan tersimpan secara digital dan terintegrasi dengan basis data transportasi nasional.
Bagi para pelaku usaha angkutan dan pemilik kendaraan wajib uji, Dishub menghimbau agar segera memantau kanal informasi resmi untuk memahami alur terbaru ini. Pemanfaatan sistem online bukan hanya soal mengikuti tren, melainkan bentuk kepatuhan terhadap keselamatan berkendara yang lebih terukur.
Masyarakat dapat mengakses panduan video tersebut melalui kanal media sosial resmi Dishub Kabupaten Bekasi. Dengan adanya panduan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan “bingung” bagi pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban uji berkala demi keamanan transportasi di jalan raya.
Penulis : Yerrydewa






