Suara Kita News.com – MEDAN – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan resmi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penyanderaan, penganiayaan, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial D alias Roberto. Kasus ini mencuat setelah ibu korban, Samla Dewi, melayangkan laporan resmi ke pihak berwajib.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1117/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 18 Maret 2026. Terlapor diduga melanggar Pasal 451 dan/atau Pasal 466 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT
Peristiwa bermula saat korban, Putri Saras Wati Dewi, memutuskan untuk meninggalkan rumah terlapor karena mengaku kerap menjadi sasaran kekerasan fisik. Pada 15 Maret 2026, korban mendatangi sebuah kafe di Jalan Teuku Umar, Medan Polonia, dengan maksud mengambil barang-barang pribadinya.
Namun, alih-alih diizinkan pergi, korban diduga ditahan secara paksa di lokasi tersebut. Saksi di lokasi kejadian, Sandiren alias Boby, menyebutkan bahwa korban tidak diperbolehkan keluar dari area kafe oleh terlapor.
Berdasarkan data yang dihimpun, korban ditemukan dalam kondisi memar di sejumlah bagian tubuh. Bukti-bukti yang memperkuat dugaan penganiayaan ini meliputi hasil visum medis, foto-foto luka, serta rekaman video saat korban dievakuasi dari sebuah kamar bersama terlapor dan anak mereka.
Tak hanya itu, terdapat bukti percakapan WhatsApp yang berisi pesan minta tolong dari korban saat penganiayaan terjadi. Korban juga mengaku tangannya sempat diikat menggunakan kabel tie oleh terlapor, yang menyisakan bekas luka ikatan.
“Ada unsur penyanderaan yang berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman hingga 12 tahun penjara, sementara untuk penganiayaan berat ancamannya mencapai 5 tahun penjara,” tulis laporan tersebut merujuk pada keterangan saksi dan hasil visum yang menunjukkan luka memar di kedua mata, dada, tangan, hingga bekas cekikan di leher.
Meski sempat ada upaya penghalangan dari pihak keluarga terlapor saat penjemputan, status hubungan keduanya sebagai suami istri telah diperkuat oleh keterangan saksi dari tokoh agama (Pendeta Sanden dan Ketua Vihara Budhayana, Siwaji) serta dikonfirmasi oleh Kepala Lingkungan setempat.
Kasus ini pun mendapat atensi dari Ketua Limpol, seorang influencer sosial yang mendesak agar proses hukum berjalan tanpa pandang bulu. “Yang bersalah harus dihukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Parlindungan Gultom, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk diproses dengan serius. Masyarakat jangan ragu melapor, karena setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti secara objektif dan sesuai prosedur,” ujar AKP Nover.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. (Tim)






