Suara Kita News. Com -MEDAN – Fakta mengejutkan mencuat di balik video viral penyerangan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) di Komplek Perumahan Graha Jermal yang terjadi pada Minggu (15/02/2026) lalu. Dua pria yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, Abdul Rauf dan Rahmadi, muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi tegas sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial.
Dalam keterangan persnya di Stasiun Kopi, Jalan Tanah Merah, Medan, Sabtu (28/02/2026), kedua korban menyatakan bahwa video yang mengklaim adanya penyerangan OTK dan korban anak kecil berusia 6 tahun tersebut diduga kuat merupakan rekayasa untuk menutupi aksi brutal yang sebenarnya.
Kronologi Kejadian, Berawal dari Mencari Umpan Pancing
Peristiwa bermula saat Rahmadi mengantar Abdul Rauf ke area Komplek Graha Jermal untuk mencari cacing sebagai umpan pancing. Namun, setibanya di lokasi, lahan yang biasa dituju sudah berubah. Saat hendak pulang, keduanya justru dicegat di pos keamanan.
“Tanpa alasan yang jelas, saya langsung dipukul di bagian mata oleh oknum bernama Acil Lubis. Rahmadi juga dipukul oleh pihak keamanan di sana,” ungkap Abdul Rauf kepada awak media.
Dugaan Keterlibatan Oknum Kepling dan Tindakan Tidak Manusiawi
Kekerasan dilaporkan semakin memuncak saat Kepala Lingkungan (Kepling) 9 tiba di lokasi. Bukannya meredam situasi, oknum Kepling tersebut diduga ikut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala Rahmadi.
Kondisi berubah menjadi mencekam saat kedua korban disekap di lorong perumahan. Abdul Rauf membeberkan perlakuan keji yang ia alami, Tangan diborgol dan diseret layaknya hewan. Ditusuk benda tajam di bagian kepala oleh oknum Kepling hingga berdarah.Korban mengaku disiram air kencing hingga dipaksa memakan kotoran manusia.
Seorang saksi mata, Edi Purnama, yang melintas di lokasi sempat mencoba melerai aksi brutal tersebut, namun imbauannya diabaikan oleh para pelaku. Edi kemudian bergegas mengabari pihak keluarga korban.
Bantahan Narasi Penyerangan
Saat pihak keluarga datang untuk menjemput, mereka justru disambut hujan batu dari arah dalam komplek. Pihak keluarga menegaskan tidak ada aksi balasan atau penyerangan seperti yang dituduhkan dalam video viral.
Kuasa hukum korban, Henry R. H. Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, menyoroti keganjilan narasi “korban anak kecil” dalam video tersebut.
“Sangat tidak masuk akal ada anak 6 tahun di lokasi tanpa pendampingan orang tua di tengah situasi seperti itu. Kami meminta kepolisian mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak menjadi isu menyesatkan di masyarakat,” tegas Henry.
Laporan ke Polsek dan Polda Sumut
Kasus ini kini telah resmi dibawa ke ranah hukum. Berikut adalah rincian laporan yang telah dilayangkan, Melapor ke Polsek Medan Area (LP: B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area). Melapor ke Polda Sumut (LP: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumut).
Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 466 dan 262 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama (pengeroyokan).
Pihak korban dan kuasa hukum mendesak Kapolsek Medan Area, AKP Ainul Yakin, S.I.K., M.H., dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., untuk segera menindak tegas para terduga pelaku, termasuk oknum Kepling 9, Acil Lubis, Agus, dan pihak keamanan komplek yang terlibat.penulis : Tim






