Suara Kita News. Com, MEDAN – Harapan akan hadirnya fasilitas pendidikan melalui proyek “Sekolah Rakyat” di Kota Medan kini dibayangi konflik agraria yang memilukan. Lahan yang menjadi lokasi pembangunan proyek tersebut diklaim sebagai milik sah ahli waris Teridah br Barus, yang hingga kini mengaku belum menerima kompensasi sepeser pun dari Pemerintah Kota (Pemkot) Medan.
Ironisnya, proses pembangunan tetap berjalan meski status lahan tersebut sedang dalam perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan nomor registrasi 32/Pdt.G/PN Medan. Sidang perdana kasus ini pun baru saja digelar pada Selasa, 27 Januari 2026.
Ahli waris menegaskan kepemilikan mereka didasarkan pada Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15. Mereka menyayangkan sikap Pemkot Medan yang dinilai terburu-buru dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Apa salah kami? Kami hanya mempertahankan hak milik orang tua kami. Mengapa pemerintah harus berlaku otoriter terhadap kami masyarakat lemah?” ujar salah satu ahli waris sambil menahan tangis saat ditemui di lokasi lahan.
Kuasa hukum ahli waris, Henry R. Pakpahan, S.H. dan Yudi Karo-karo, secara tegas meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk segera menghentikan aktivitas di atas lahan sengketa tersebut guna menghormati proses peradilan.
Henry juga melayangkan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Ia meyakini bahwa kepala negara tidak akan membiarkan hak rakyat kecil terzalimi demi pembangunan infrastruktur.
“Bapak Presiden Prabowo adalah seorang pejuang, seorang Spartan. Saya yakin beliau tidak akan membiarkan proyek pemerintah berdiri di atas lahan sengketa. Kami mohon Pak Presiden memerintahkan Wali Kota Medan untuk menghentikan pekerjaan ini sementara waktu,” tegas Henry.
Potensi Pelanggaran Hukum
Pihak kuasa hukum mengingatkan adanya konsekuensi hukum serius bagi pihak-pihak yang memaksakan pembangunan di atas lahan milik orang lain secara melawan hukum. Beberapa poin hukum yang ditekankan antara lain:
- Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Terkait tindak pidana penipuan hak atas tanah dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
- Pasal 1365 KUHPerdata: Mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian materiil maupun immateriil kepada korban.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga Teridah br Barus masih berharap adanya keadilan dan itikad baik dari Pemerintah Kota Medan untuk menyelesaikan sengketa ini secara manusiawi sebelum pembangunan berlanjut lebih jauh.
Penulis : Tim






