Suara kita News.com, MEDAN – Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Ikhlas Komplek Veteran, Medan Estate, meminta masyarakat dan jamaah untuk tidak terpancing provokasi pihak luar terkait relokasi bangunan masjid. BKM menegaskan bahwa pemindahan rumah ibadah tersebut telah melalui mekanisme musyawarah yang sah dan menghasilkan fasilitas yang jauh lebih representatif.
Humas BKM Masjid Al Ikhlas, Bambang Herianto, menjelaskan bahwa lokasi masjid yang baru kini memiliki status bangunan permanen dengan kualitas yang ditingkatkan.
“Warga sepakat pindah ke lokasi yang lebih layak. Bukan dikurangi, justru dilebihkan. Dari bangunan semi permanen menjadi permanen, kelas Tahfiz bertambah dari 3 menjadi 4 lokal, dan kubah yang tadinya besi kini sudah beton,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu (20/12).
Bambang menyayangkan munculnya aksi penolakan dari pihak yang mengatasnamakan Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI). Menurutnya, proses musyawarah telah dibuka sejak empat bulan sebelum pemindahan dengan melibatkan warga setempat, remaja masjid, hingga ormas Islam.
“Saat musyawarah, oknum yang menolak ini tidak pernah muncul. Tiba-tiba saat masjid sudah dibangun lebih baik, mereka beraksi. Kuat dugaan mereka bukan warga setempat atau jamaah asli sini,” tegasnya.
Senada dengan Bambang, Kepala Lingkungan (Kepling) Dusun VIII Desa Medan Estate, Sunar, menyebut relokasi ini bersifat mendesak karena lokasi lama sudah ditinggalkan penghuninya. “Di posisi lama sudah tidak ada warga. Atas persetujuan warga, masjid digeser tak jauh dari lokasi semula agar tetap bisa melayani jamaah dengan fasilitas yang lebih baik,” jelas Sunar.
Menanggapi kegaduhan ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Kaya Hasibuan, memberikan klarifikasi hukum Islam terkait status tasharruf (pergeseran) masjid. Ia menegaskan bahwa relokasi Masjid Al Ikhlas dapat dibenarkan secara agama karena memenuhi tiga unsur utama: Dasar hak dan status wakaf yang terang, memberikan akses dan kenyamanan lebih bagi jamaah dan dibangun demi kepentingan orang banyak.
Ustaz Kaya juga memaparkan bahwa proses ini telah ditandatangani oleh Ketua BKM, warga terdampak, serta disaksikan oleh unsur Muspika Kecamatan Percut Seituan, KUA, perwakilan ormas Islam, hingga Kepala Desa Medan Estate dan Desa Sampali.
“Proses ini terbuka, sah secara hukum, dan sesuai prinsip musyawarah mufakat. Kami mengimbau masyarakat menahan diri dan tidak terpancing ajakan yang bertentangan dengan hukum,” kata Ketua MUI.
MUI Deli Serdang meminta pimpinan ormas Islam dan tokoh masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif dan tidak memantik kekisruhan.
“Umat membutuhkan kesejukan, bukan provokasi. Mari jaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah demi kemaslahatan bersama,” pungkas Ustaz Kaya.
Sebelumnya, kelompok APMI sempat mendatangi lokasi lama dan mendesak agar material masjid yang telah dibongkar dikembalikan ke tempat semula, sebuah tuntutan yang dinilai pihak BKM kontraproduktif dengan progres pembangunan fasilitas baru yang sudah tersedia.
Penulis : Tim






