Suarakitanews.com — Kerusakan lingkungan yang terjadi di Indonesia saat ini bukan muncul secara tiba-tiba. Justru, ia memiliki akar sejarah panjang yang berawal dari keputusan politik era Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto.
Ironinya, saat dunia membahas masa depan bumi pada gelaran Konferensi Iklim COP30 di Belem, Brasil, pemerintah Indonesia justru mengumumkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto — sosok yang dianggap memiliki rekam jejak panjang dalam perusakan lingkungan dan pelanggaran HAM.
Awal Eksploitasi: Freeport Menjadi Gerbang Kapitalisasi Alam
Pada 7 April 1967, hanya dua bulan setelah menjabat sebagai Presiden, Soeharto memberikan izin penambangan kepada Freeport Sulphur of Delaware di Papua. Keputusan ini menggusur masyarakat adat Amungme dan Kamoro, sekaligus menjadikan Freeport sebagai perusahaan penanaman modal asing pertama di Indonesia.
Sejak saat itu, kekayaan alam bukan lagi dipandang sebagai sumber kehidupan rakyat, tetapi sebagai komoditas kekuasaan.
Era Konsesi HPH: 60 Juta Hektare Hutan Dikorbankan
Pada puncaknya di tahun 1990, terdapat lebih dari:
- 500 perusahaan HPH aktif
- Dengan total luas konsesi sekitar 60 juta hektare hutan
Sebagian besar perusahaan tersebut dimiliki oleh kroni politik, pengusaha, militer, dan kerabat dekat Soeharto. Sebaliknya, keuntungan hasil eksploitasi tidak pernah dinikmati rakyat, melainkan mengalir melalui praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Peralihan dari Logging ke Sawit dan HTI
Setelah pohon-pohon ditebang habis untuk ekspor kayu, hutan Indonesia tidak direhabilitasi. Sebaliknya, ia digantikan dengan:
- Perkebunan sawit
- Hutan tanaman industri (HTI) monokultur
Akibatnya, wilayah yang dulu menjadi ruang hidup satwa liar dan masyarakat adat kini berubah menjadi mesin ekonomi yang merusak ekosistem.
Proyek Lahan Gambut 1 Juta Hektare (PLG): Bencana yang Direncanakan
Pada tahun 1995, Mega Proyek Soeharto mengeringkan lahan gambut di Kalimantan Tengah. Dampaknya:
Gambut yang dikeringkan menjadi bom waktu ekologis
Sejak itu, kebakaran hutan dan kabut asap terjadi hampir setiap tahun. Hingga kini, Indonesia masih menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar dari kebakaran gambut.
Masyarakat Adat: Penjaga Hutan yang Diabaikan
Pembangunan di era Orde Baru dilakukan melalui:
- Penggusuran
- Militerisasi
- Penghapusan hak tenurial masyarakat adat
Tanah adat beralih ke perusahaan besar dan negara, bukan kepada mereka yang telah menjaganya secara turun-temurun.
Dampak Warisan Kebijakan Soeharto hingga Hari Ini
Warisan kerusakan era Orde Baru masih terasa dalam bentuk:
- Kebakaran hutan tahunan
- Deforestasi lebih dari 40 juta hektare sejak 1970-an
- Krisis iklim yang semakin parah
- Ketidakadilan tata kelola lahan
Ini bukan sekadar bencana alam. Ini adalah konsekuensi dari keputusan politik.
Bagaimana Indonesia Bisa Keluar dari Siklus Kerusakan Lingkungan?
Untuk memperbaiki kerusakan ini, Indonesia perlu melakukan langkah nyata:
- Memulihkan dan merehabilitasi hutan
- Mengakui dan melindungi hak masyarakat adat
- Menghentikan proyek strategis nasional yang merusak hutan
- Transisi ke energi bersih dan terbarukan
- Reset sistem tata kelola lingkungan Indonesia
Kesimpulan
Masa depan tidak boleh mengulangi kesalahan masa lalu. Warisan ekologis Soeharto masih hidup — dari kabut asap, deforestasi, hingga ketidakadilan agraria. Karena itu, kita perlu menyadari bahwa kerusakan yang terjadi hari ini adalah hasil dari keputusan politik yang tidak berpihak pada alam maupun rakyat.
Dan kini, saat dunia bergerak menuju transisi hijau, pertanyaannya adalah: Apakah Indonesia akan belajar dari sejarah, atau mengulang luka yang sama?
Penulis: Mita Putri






