Suara Kita News.com KARAWANG— ‘Perang’ melawan narkoba di Karawang memasuki babak baru yang lebih agresif. Dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang menunjukkan taringnya dengan mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika, menyeret total 32 tersangka ke balik jeruji besi.
Pengungkapan masif ini bukan sekadar angka, melainkan alarm darurat yang menyoroti pergeseran tren dan kecanggihan modus operandi jaringan barang haram di wilayah lumbung padi Jawa Barat ini.
Penangkapan tersangka inisial R pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya berujung penyitaan 126,55 gram sabu. Angka ini menunjukkan aktivitas bandar yang memasok area pesisir.
Operasi pada 22 Oktober 2025 berhasil meringkus pengedar berinisial D.A.F alias DBL di Puri Teluk Jambe. Total 1,247 kilogram (lebih dari 1,2 kg) ganja kering berhasil disita, menegaskan suplai ganja dalam skala besar masih mengalir ke perkotaan Karawang.
Kasus paling mencengangkan adalah penyitaan 8.000 butir obat keras tertentu di Perum Orchidea, Karawang Barat, pada 14 Oktober 2025. Jumlah ini, yang sering disebut “pil domba” atau obat sejenis, mengindikasikan target pasar yang besar di kalangan pekerja dan remaja dengan harga jual yang murah.
Data pengungkapan ini sekaligus menjadi peta jalan baru bagi aparat dalam membaca pola kejahatan. Modus operandi para pelaku telah berevolusi, semakin terselubung dan memanfaatkan teknologi:
Sistem ‘Tempel’ atau ‘Online’: Untuk Sabu, Ganja, dan Tembakau Sintetis, transaksi didominasi tanpa tatap muka langsung (cashless transaction). Pelaku memanfaatkan platform digital untuk jual beli, dan barang bukti diletakkan (ditempel) di lokasi tersembunyi yang disepakati. Modus ini mempersulit identifikasi penjual dan pembeli serta memutus rantai komunikasi konvensional.
Khusus untuk peredaran obat keras tertentu (OKT), pelaku semakin licik dengan bersembunyi di balik usaha legal. Mereka mendirikan warung sembako atau toko kelontong sebagai kamuflase, menjual OKT secara diam-diam kepada pembeli langsung, seringkali menyasar lingkungan padat penduduk dan industri.
Kapolres Karawang menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan undang-undang berlapis. Tindak pidana narkotika diancam dengan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, menunjukkan tidak ada ruang toleransi bagi kejahatan yang merusak generasi bangsa.
Penindakan masif ini membuktikan komitmen aparat, namun juga menjadi cerminan bahwa Karawang kini berada di titik genting. Perang melawan narkoba tak lagi hanya di jalanan sepi, tetapi juga merayap masuk melalui jaringan digital dan bahkan menyamar di balik etalase warung sembako.
Penulis : Dewa






