Suara Kita News.com, KARAWANG – Pemberlakuan aturan baru tentang pembatasan jam operasional angkutan berat di jalur Badami–Loji, Karawang, langsung diwarnai penindakan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang pada Rabu (24/9/2025) mendapati lebih dari 10 truk milik PT Jui Shin Indonesia yang mengangkut limestone masih melanggar ketentuan waktu melintas.
Pelanggaran ini terjadi hanya berselang dua hari setelah aturan pembatasan tersebut disepakati dalam rapat gabungan antara Pemerintah Kabupaten Karawang, PT Jui Shin Indonesia, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Kepala Dishub Karawang, Muhana, mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran keras di tempat dan menahan sejumlah truk yang kedapatan beroperasi di luar jam yang diizinkan.
“Hari ini masih ada beberapa truk PT Jui Shin yang beroperasi di luar ketentuan. Kami sudah menegur sopirnya dan menahan truk yang melanggar, ada lebih dari 10 truk,” ujar Muhana, Rabu (24/9/2025).
Ia menjelaskan, truk-truk yang ditahan tersebut baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan pada pukul 19.00 WIB, sesuai dengan batas awal jam operasional yang ditetapkan.
Muhana menegaskan kembali, aturan yang berlaku di jalur Badami–Loji sangat jelas: kendaraan berat dan truk tronton pengangkut material milik PT Jui Shin Indonesia hanya boleh melintas pada pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, seluruh aktivitas angkutan berat dilarang keras.
“Jam operasional untuk angkutan berat sudah jelas. Hanya boleh mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Di luar jam itu, truk dan tronton tidak boleh melintas,” tegasnya.
Tak hanya itu, Dishub juga memberlakukan larangan total bagi truk pengangkut material pada hari Minggu dan hari libur nasional. Hal ini untuk memastikan jalur yang juga merupakan akses wisata di Karawang Selatan tersebut bebas dari gangguan truk muatan berat.
“Hari Minggu harus tutup total. Termasuk juga hari libur nasional, tidak boleh ada kegiatan angkutan,” tambah Muhana.
Kebijakan pembatasan ini lahir sebagai upaya menjaga kondisi lalu lintas di jalur Badami–Loji agar lebih tertib, meminimalisir risiko kecelakaan, serta mengurangi kerusakan jalan yang kerap dikeluhkan warga.
“Kebijakan ini untuk ketertiban dan keamanan lalu lintas. Kami juga tidak ingin aktivitas warga di siang hari terganggu oleh lalu lintas truk muatan berat,” jelas Muhana.
Terkait masih ditemukannya pelanggaran, Dishub meminta PT Jui Shin Indonesia untuk ikut bertanggung jawab dan aktif dalam menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh pengemudi mitranya.
“Perusahaan harus bantu edukasi pengemudinya. Ini bagian dari tanggung jawab mereka juga,” pungkasnya, menandakan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan oleh Dishub Karawang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang sudah disepakati bersama.






