Baru Diterapkan, Belasan Truk Jui Shin Langgar Jam Operasional di Jalur Badami–Loji, Dishub Karawang Ambil Tindakan Tegas

Suara Kita News.com, KARAWANG – Pemberlakuan aturan baru tentang pembatasan jam operasional angkutan berat di jalur Badami–Loji, Karawang, langsung diwarnai penindakan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang pada Rabu (24/9/2025) mendapati lebih dari 10 truk milik PT Jui Shin Indonesia yang mengangkut limestone masih melanggar ketentuan waktu melintas.

Pelanggaran ini terjadi hanya berselang dua hari setelah aturan pembatasan tersebut disepakati dalam rapat gabungan antara Pemerintah Kabupaten Karawang, PT Jui Shin Indonesia, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Kepala Dishub Karawang, Muhana, mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran keras di tempat dan menahan sejumlah truk yang kedapatan beroperasi di luar jam yang diizinkan.

“Hari ini masih ada beberapa truk PT Jui Shin yang beroperasi di luar ketentuan. Kami sudah menegur sopirnya dan menahan truk yang melanggar, ada lebih dari 10 truk,” ujar Muhana, Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan, truk-truk yang ditahan tersebut baru diperbolehkan melanjutkan perjalanan pada pukul 19.00 WIB, sesuai dengan batas awal jam operasional yang ditetapkan.

Muhana menegaskan kembali, aturan yang berlaku di jalur Badami–Loji sangat jelas: kendaraan berat dan truk tronton pengangkut material milik PT Jui Shin Indonesia hanya boleh melintas pada pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Di luar rentang waktu tersebut, seluruh aktivitas angkutan berat dilarang keras.

“Jam operasional untuk angkutan berat sudah jelas. Hanya boleh mulai pukul 19.00 WIB sampai 05.00 WIB. Di luar jam itu, truk dan tronton tidak boleh melintas,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dishub juga memberlakukan larangan total bagi truk pengangkut material pada hari Minggu dan hari libur nasional. Hal ini untuk memastikan jalur yang juga merupakan akses wisata di Karawang Selatan tersebut bebas dari gangguan truk muatan berat.

“Hari Minggu harus tutup total. Termasuk juga hari libur nasional, tidak boleh ada kegiatan angkutan,” tambah Muhana.

Kebijakan pembatasan ini lahir sebagai upaya menjaga kondisi lalu lintas di jalur Badami–Loji agar lebih tertib, meminimalisir risiko kecelakaan, serta mengurangi kerusakan jalan yang kerap dikeluhkan warga.

“Kebijakan ini untuk ketertiban dan keamanan lalu lintas. Kami juga tidak ingin aktivitas warga di siang hari terganggu oleh lalu lintas truk muatan berat,” jelas Muhana.

Terkait masih ditemukannya pelanggaran, Dishub meminta PT Jui Shin Indonesia untuk ikut bertanggung jawab dan aktif dalam menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh pengemudi mitranya.

“Perusahaan harus bantu edukasi pengemudinya. Ini bagian dari tanggung jawab mereka juga,” pungkasnya, menandakan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan oleh Dishub Karawang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang sudah disepakati bersama.

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri