Suara Kita News.com. Deli Serdang—Bupati Deli Serdang yang baru menjabat, Asriludin Tambunan, dihadapkan pada tantangan berat. Ia harus menyelesaikan utang yang diwariskan dari pemerintahan sebelumnya, yang nilainya kini membengkak hingga lebih dari Rp 5 miliar akibat denda.
Utang ini berasal dari tunggakan pembayaran pekerjaan swakelola tahun 2014, yang melibatkan dua perusahaan rekanan, PT. Intan Amanah dan CV Siliwangi Putra. Keduanya menyediakan aspal Iran serta material konstruksi seperti batu pecah dan sertu. Masalah ini telah menjadi sengketa hukum yang panjang dan melelahkan.
Perjalanan hukum kasus ini telah mencapai puncaknya. Baik PT. Intan Amanah maupun CV Siliwangi Putra telah memenangkan gugatan di semua tingkatan pengadilan, termasuk Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Putusan pengadilan telah memerintahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang untuk membayar penuh utang pokok beserta denda sebesar 6% per tahun atas keterlambatan pembayaran.
Menurut kuasa hukum rekanan, Joko Suandi, S.H., M.H., total utang yang awalnya hanya Rp 4 miliar, kini membengkak menjadi lebih dari Rp 5 miliar akibat denda. Angka ini berpotensi terus bertambah jika pembayaran tidak segera dilakukan.
“Kami berharap Bupati Asriludin Tambunan dapat mematuhi hukum yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Joko. “Kami yakin, beliau adalah sosok yang bijaksana dan taat hukum, meskipun utang ini terjadi jauh sebelum beliau menjabat.”
Di tengah situasi ini, ada pernyataan mengejutkan dari pihak Inspektorat Deli Serdang. Mereka mengungkapkan bahwa Pemkab akan kembali mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.
Namun, menurut Joko Suandi, langkah ini tidak akan menunda kewajiban pembayaran. “PK tidak menghalangi dan menunda eksekusi pembayaran,” tegasnya. “Apabila Pemkab kembali mengajukan PK untuk kedua kalinya, mereka tetap wajib membayar utangnya secepatnya, mengingat denda terus berjalan.”
Joko menambahkan, denda untuk PT. Intan Amanah sudah mencapai 12%, sementara untuk CV Siliwangi Putra sebesar 6%. Jika Pemkab tetap menunda, kerugian negara akan semakin besar dan berpotensi memicu tuntutan hukum terkait tindak pidana korupsi.
Keputusan yang diambil oleh Bupati Asriludin Tambunan dan Dinas SDABMBK akan menjadi ujian sesungguhnya. Apakah mereka akan memprioritaskan pembayaran utang ini sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum dan pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab, atau memilih jalur hukum yang berisiko memperparah kerugian negara? Langkah selanjutnya akan menentukan nasib anggaran daerah dan kredibilitas pemerintahan Deli Serdang.
penulis : Tim






