Suara Kita News.com, MEDAN, SUMATERA UTARA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan kembali memanas setelah terdakwa, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar, mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang mengejutkan. Dalam pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025), Ismail menuding dirinya terjebak dalam “permainan hukum” jaksa dan meminta majelis hakim membebaskannya.
Dalam pledoinya, Ismail Fahmi Siregar membantah keras bahwa uang sebesar Rp 500 juta dari potongan ADD digunakan untuk kepentingan pribadinya. Ia berdalih, uang tersebut merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang sebelumnya mengaku mengetahui adanya praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.
“Atas perintah Wali Kota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail.
Tak hanya itu, Ismail juga membeberkan daftar nama pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan yang disebut-sebut menerima aliran dana, termasuk Wakil Wali Kota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, serta sejumlah camat dan pejabat lainnya dengan nominal bervariasi.
Ismail melanjutkan pledoinya dengan tuduhan bahwa ia dipaksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Keterangan mengenai penyerahan uang kepada Yunius Zega disebut-sebut sengaja dihilangkan.
“Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara,” kata Ismail.
Namun, janji itu disebut Ismail berbalik 180 derajat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan justru menuntutnya dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. “Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata,” imbuhnya.
Dalam pledoinya, Ismail juga menyoroti kelemahan bukti kerugian negara yang menjadi dasar penuntutan. Ia menilai audit yang digunakan tidak sesuai standar dan hanya didasarkan pada pengakuan kepala desa, bukan kerugian nyata (actual loss). Selain itu, ia juga menyesalkan JPU yang tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat untuk memperjelas aliran dana.
Ismail Fahmi Siregar menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah yang lebih tinggi. “Saya akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung. Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan,” tegasnya.
Di akhir pembelaannya, Ismail meminta majelis hakim agar membebaskannya dari semua tuntutan jaksa, atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.
Penulis : Tim






