Suara Kita News.com, MEDAN – Empat pria, termasuk seorang bernama Herman Hariawan alias Donnie, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian sarang burung walet di Jalan Karet, Gunung Sitoli, Nias. Kejahatan yang menyebabkan kerugian fantastis bagi korban, Ramadin, ini sudah dalam penanganan serius oleh pihak kepolisian.
Selain Herman, tiga tersangka lain yang teridentifikasi adalah Syukur Krisman Harefa alias Kris Harefa, Rudi Supriyanto alias Edi, dan Indra Feri Raju Saputra Napitupulu alias Raju. Mereka dituding bersekongkol membobol tempat penyimpanan sarang burung walet milik Ramadin pada Oktober 2023.
Aksi kawanan pencuri ini terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut, mereka terlihat merusak gembok menggunakan gerinda potong, kemudian mendobrak pintu untuk masuk. Mereka berhasil menggasak tiga karung goni sarang burung walet seberat total 30 kg. Akibatnya, korban Ramadin mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp 400 juta.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor STTLP/B/1219/X/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, dan kini proses penyidikannya telah berjalan selama hampir dua tahun.
Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan, SH.MH, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut. Menurut Marimon, penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Sumut pada 21 Juni 2024.
“Penyidikan perkara ini masih berproses di Polda Sumut,” kata Marimon kepada awak media.
Ia menjelaskan, berkas perkara para tersangka dilakukan secara splitsing atau dipisah. Berkas milik tersangka Herman Hariawan alias Donnie sudah pernah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk dari jaksa. Sementara itu, berkas untuk tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemanggilan.
Korban berharap kasus ini segera disidangkan agar ada kepastian hukum. Marimon menambahkan, kasus perdata yang sebelumnya menjadi hambatan penyidikan telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung, sehingga proses pidana kini bisa terus berjalan.
Penulis : Tim






