Perambahan Hutan Langkat, Vonis Ringan dan Penahanan yang Dipertanyakan

Suara Kita News.com, LANGKAT – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan terhadap terpidana kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Alexander Halim alias Akuang, menuai kontroversi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan yang lebih mengkhawatirkan, terpidana hingga kini belum ditahan, sementara dugaan aktivitas panen sawit di lahan ilegal masih terus berlangsung.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alexander Halim dan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi perambahan 210 hektar hutan negara. Selain hukuman penjara, mereka juga didenda masing-masing Rp1 miliar. Secara khusus, Akuang diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797,6 miliar—jumlah kerugian yang dihitung dari aspek ekologis, ekonomi, dan biaya pemulihan lingkungan.

Meskipun majelis hakim memerintahkan penahanan, Akuang hingga kini masih bebas. Hal ini memicu pertanyaan publik, terutama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar, mengonfirmasi langkah banding tersebut, yang secara resmi diajukan pada 15 Agustus 2025. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 miliar, yang jauh lebih tinggi dari vonis hakim.

Menanggapi belum ditahannya Akuang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Luis Nardo, beralasan bahwa terpidana masih dalam tahap banding. Namun, alasan ini dianggap janggal mengingat perintah hakim untuk menahan terdakwa.

Publik juga menyoroti dugaan bahwa Akuang masih menikmati hasil panen kelapa sawit dari lahan ilegal tersebut. Lahan seluas 210 hektar ini disita berdasarkan Surat Sita Pengadilan Tipikor Medan, dan saat ini dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Namun, pengawasan terhadap aset sitaan ini dipertanyakan.

“Lahan tersebut statusnya dititipkan di BBKSDA. Sehingga yang mengawasi adalah BBKSDA,” jawab Nardo saat ditanya soal dugaan panen sawit yang terus berjalan. Nardo mengaku akan menyampaikan informasi tersebut kepada JPU. Jawaban ini mengindikasikan minimnya koordinasi antar-lembaga dalam mengawasi objek sitaan yang bernilai fantastis.

Kasus ini bermula pada tahun 2013, saat Akuang meminta Imran untuk memanipulasi dokumen tanah di kawasan konservasi. Lahan tersebut, yang seharusnya tidak bisa dimiliki, dipecah-pecah untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, namun penanganan pasca-putusan masih menyisakan banyak kejanggalan.

Penulis : Tim

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri