Suara Kita News.com, LANGKAT – Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan terhadap terpidana kasus perambahan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KG-LTL), Alexander Halim alias Akuang, menuai kontroversi. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dan yang lebih mengkhawatirkan, terpidana hingga kini belum ditahan, sementara dugaan aktivitas panen sawit di lahan ilegal masih terus berlangsung.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Senin (11/8/2025), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alexander Halim dan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi perambahan 210 hektar hutan negara. Selain hukuman penjara, mereka juga didenda masing-masing Rp1 miliar. Secara khusus, Akuang diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp797,6 miliar—jumlah kerugian yang dihitung dari aspek ekologis, ekonomi, dan biaya pemulihan lingkungan.
Meskipun majelis hakim memerintahkan penahanan, Akuang hingga kini masih bebas. Hal ini memicu pertanyaan publik, terutama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Dr Harli Siregar, mengonfirmasi langkah banding tersebut, yang secara resmi diajukan pada 15 Agustus 2025. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp856,8 miliar, yang jauh lebih tinggi dari vonis hakim.
Menanggapi belum ditahannya Akuang, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat, Ika Luis Nardo, beralasan bahwa terpidana masih dalam tahap banding. Namun, alasan ini dianggap janggal mengingat perintah hakim untuk menahan terdakwa.
Publik juga menyoroti dugaan bahwa Akuang masih menikmati hasil panen kelapa sawit dari lahan ilegal tersebut. Lahan seluas 210 hektar ini disita berdasarkan Surat Sita Pengadilan Tipikor Medan, dan saat ini dititipkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara. Namun, pengawasan terhadap aset sitaan ini dipertanyakan.
“Lahan tersebut statusnya dititipkan di BBKSDA. Sehingga yang mengawasi adalah BBKSDA,” jawab Nardo saat ditanya soal dugaan panen sawit yang terus berjalan. Nardo mengaku akan menyampaikan informasi tersebut kepada JPU. Jawaban ini mengindikasikan minimnya koordinasi antar-lembaga dalam mengawasi objek sitaan yang bernilai fantastis.
Kasus ini bermula pada tahun 2013, saat Akuang meminta Imran untuk memanipulasi dokumen tanah di kawasan konservasi. Lahan tersebut, yang seharusnya tidak bisa dimiliki, dipecah-pecah untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kerugian negara yang sangat besar, namun penanganan pasca-putusan masih menyisakan banyak kejanggalan.
Penulis : Tim






