Polemik Pasokan Gas: Apindo Karawang Soroti Dugaan Wanprestasi PGN

Suara Kita News.com, KARAWANG – Ratusan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang menyuarakan keberatan hukum terhadap kebijakan sepihak PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Kebijakan ini, yang memangkas pasokan gas hingga 60%, dinilai berpotensi kuat sebagai tindakan wanprestasi atau cidera janji atas perjanjian yang telah disepakati bersama.

Ketua Apindo Karawang, H. Abdul Syukur, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan menyangkut kepastian hukum dalam hubungan bisnis. “Setiap perusahaan memiliki Memorandum of Understanding (MOU) dengan PGN yang mengikat kedua belah pihak. Di dalamnya, termuat klausul mengenai volume minimum pemakaian gas yang harus dibayar oleh perusahaan,” jelas H. Syukur.

Menurut H. Abdul Syukur, selama ini perusahaan industri tetap berkewajiban membayar biaya pemakaian gas sesuai volume minimum yang tertera dalam kontrak, meskipun pemakaian riil di lapangan lebih rendah. Hal ini menunjukkan bahwa klausul kontrak tersebut mengikat dan memiliki konsekuensi finansial bagi pihak perusahaan.

“Misalnya, dalam MOU disebutkan pemakaian gas 4-7 meter kubik, maka meskipun kami hanya pakai 3 meter kubik, kami tetap harus bayar sesuai minimal yang disepakati, yaitu 4-7 meter kubik. Ini adalah kewajiban kami,” paparnya.

Namun, kini PGN justru bertindak sebaliknya. Perusahaan pelat merah itu secara sepihak memangkas pasokan gas hingga 60% dengan alasan “mengikuti kebijakan dari pusat.” Tindakan ini, menurut Apindo, sangat merugikan dan mencederai perjanjian yang ada. “Jika kami dikenakan sanksi saat tidak memenuhi kewajiban kami, maka kami juga menuntut konsekuensi hukum yang jelas saat PGN tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk memasok gas sesuai kontrak,” tegas H.Abdul Syukur.

Penurunan pasokan gas yang tak terduga ini berdampak langsung pada proses produksi 260 perusahaan anggota Apindo. Tanpa pasokan yang stabil, produksi terancam macet, yang pada akhirnya memicu kerugian finansial besar.

Batalnya audensi secara sepihak oleh PGN, di mana manajer PGN tidak hadir, semakin memperkeruh situasi. Apindo melihat ini sebagai bentuk ketidakseriusan PGN dalam menyelesaikan potensi sengketa hukum yang muncul.

Pihak Apindo berharap audensi dapat segera dijadwalkan ulang. Mereka menuntut tidak hanya penjelasan, melainkan juga kejelasan mengenai pertanggungjawaban hukum PGN atas kerugian yang dialami perusahaan akibat kebijakan sepihak ini. Apindo mendesak agar PGN mematuhi kembali klausul-klausul dalam perjanjian yang telah mereka tandatangani bersama.

Penulis : Yerrydewa

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri