Suara Kita News.com, MEDAN – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mengguncang birokrasi desa di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada Kepala Desa Marendal II, Juprianto, dan Kepala Dusun VII, Suheri. Keduanya diduga kuat terlibat dalam penerbitan surat tanah yang kini menjadi pemicu konflik sengit dan saling lapor polisi di antara ahli waris almarhum Tagor Sinaga.
Kasus ini bermula dari langkah Suheri yang secara diam-diam mengukur tanah milik almarhum pada November 2023. Dellin br Sinaga, salah satu ahli waris, mengaku terkejut dan sempat menanyakan tujuan pengukuran tersebut. “Saat saya tanya kenapa tanah bapak saya diukur, dia bilang ‘enggak ada apa-apa, aman itu’,” ujar Dellin, menirukan jawaban sang Kadus. Sikap mengelak Suheri ini menimbulkan kecurigaan.
Kecurigaan itu terbukti saat pada Februari 2024, tiba-tiba muncul 11 surat tanah yang diterbitkan atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida, anak tertua almarhum Tagor Sinaga. Kejanggalan ini sontak memicu kemarahan ahli waris lainnya. Pasalnya, almarhum Tagor Sinaga memiliki 12 orang anak yang seharusnya memiliki hak waris yang sama sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No. 592/B/13/5 tanggal 30 Desember 1981.
Penerbitan surat ini diduga kuat telah mengabaikan prosedur hukum, mengingat almarhum juga memiliki surat wasiat tahun 1994 yang menyatakan Tiarni Hotmaida hanya mewakili seluruh ahli waris, bukan bertindak atas nama pribadi. Fakta bahwa surat pinjam nama tersebut terdaftar di kantor desa, semakin menguatkan dugaan bahwa Kepala Desa dan Kadus telah bertindak di luar prosedur.
“SKW (Surat Keterangan Waris) yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah cacat hukum, null and void,” tegas seorang pakar hukum agraria. Ia menjelaskan bahwa dokumen semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Marendal II, Juprianto, membantah dugaan tersebut. “Ibu Tiarni datang minta dibuatkan surat berdasarkan SK Bupati atas nama almarhum Tagor Sinaga. Kami tidak diperlihatkan surat pendamping apapun, jadi tidak ada alasan untuk menolak,” kilahnya. Namun, pernyataan ini dinilai kontradiktif, mengingat surat pinjam nama tersebut seharusnya ada dalam arsip desa.
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa. Para ahli waris menuntut keadilan dan mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum-oknum tersebut. “Kami tidak akan diam. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab,” tegas salah satu ahli waris yang merasa haknya telah dirampas.
Penulis : Yerrydewa






