Terdakwa Korupsi Disdik Batubara: Kuasa Hukum Bantah Aplikasi ‘Total Loss’ dan Soroti Kejanggalan Audit Kerugian Negara

Suara Kita News.com, MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus, terdakwa kasus korupsi pengadaan aplikasi sebesar Rp1,8 miliar, melalui tim penasihat hukumnya membacakan duplik (bantahan atas replik jaksa) di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (14/8/2025). Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum secara tegas membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), menyoroti kejanggalan pada audit kerugian negara, dan meminta uang titipan terdakwa dikembalikan.

Kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, dan Dingin Parulian Pakpahan, membantah klaim JPU bahwa aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran tidak berfungsi. Mereka mengacu pada kesaksian para kepala sekolah SD dan SMP yang bersumpah di persidangan bahwa aplikasi tersebut telah digunakan dari tahun 2021 hingga 2022.

“Keterangan saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi,” kata Dedy. Ia menambahkan, kegagalan fungsi aplikasi setelah tahun 2022 seharusnya menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya, yang saat ini wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, berstatus DPO.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan validitas pemeriksaan ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024. Menurut Mulatua Pohan, pemeriksaan yang dilakukan jauh setelah aplikasi tidak berfungsi itu tidak relevan. “Pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021,” ujarnya.

Selain itu, tim penasihat hukum juga keberatan dengan metode ‘total loss’ yang digunakan oleh ahli auditor keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah digunakan oleh sekolah-sekolah di Batubara.

“Ahli auditor hanya mengambil pertimbangan dari ahli IT yang menyatakan aplikasi tidak berfungsi pada Juni 2024,” jelas Mulatua Pohan. Ia menambahkan, berbagai kegiatan lain seperti bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan yang telah dilaksanakan sama sekali tidak dihitung. “Ini mempertegas bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana,” katanya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti perubahan sikap batin terdakwa yang dicantumkan JPU. Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa “dengan lalai tidak melakukan pemeriksaan,” namun dalam replik, pernyataan itu diubah menjadi “telah dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan.” Mulatua Pohan menilai perubahan ini perlu ditanggapi karena mengubah dasar hukum tuntutan.

Dalam dupliknya, Ilyas Sitorus menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari proyek tersebut. Menurut kuasa hukum Dingin P. Pakpahan, seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan, sehingga tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang telah dititipkan Ilyas Sitorus, penasihat hukum, Petrus O. Laoli, memohon agar uang tersebut dikembalikan. “Uang itu merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah,” tegas Petrus. “Uang itu bukan bagian dari hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan,” tambahnya.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada 28 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan.

Penulis : Tim

  • Artikel Terkait

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Suara Kita News, Karawang – Gerakan atau forum Gelo Commando 2026 secara resmi menyuarakan aspirasi rakyat Indonesia dengan mengusung 8 Poin Aspirasi Rakyat. Berbagai tuntutan ini mencakup isu kesejahteraan sosial,…

    Lanjutkan Membaca

    // // //
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Suara Kita News.com, Pilkades Desa Bangle, Kecamatan Majalaya, tengah menjadi sorotan hangat. Di tengah panggung pertarungan empat kandidat kuat, atmosfer pemilihan kali ini terasa jauh berbeda. Warga tidak lagi sekadar…

    Lanjutkan Membaca

    // // //

    Rekomendasi

    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    • October 12, 2026
    Gelo Commando 2026 Rilis 8 Poin Aspirasi Rakyat untuk Pemerintah dan Aparat

    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    • October 10, 2026
    Bangle Ngahiji: Menyongsong Era Baru Desa Bangle Bersama Ralli Saripudin, S.H.

    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    • October 9, 2026
    Gebrakan Baru Penempatan Kerja, Disnakertrans Jabar Gandeng KIIC Gelar Bursa Kerja Online Interaktif

    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    • October 8, 2026
    Darurat WASH di Pesisir Karawang: Ketika Infrastruktur Pemerintah Berhenti di Angka “Selesai Dibangun”

    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    • October 8, 2026
    Bupati Aep Syaepuloh: Kesaktian Pancasila Harus Wujud dalam Pelayanan Publik dan Aksi Nyata

    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri

    • October 8, 2026
    Pemkab Karawang Terima Bantuan 220 Becak Listrik Presiden Prabowo dan Program Kesejahteraan Peruri