Suara Kita News.com, MEDAN — Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, Ilyas Sitorus, terdakwa kasus korupsi pengadaan aplikasi sebesar Rp1,8 miliar, melalui tim penasihat hukumnya membacakan duplik (bantahan atas replik jaksa) di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (14/8/2025). Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum secara tegas membantah seluruh tuduhan jaksa penuntut umum (JPU), menyoroti kejanggalan pada audit kerugian negara, dan meminta uang titipan terdakwa dikembalikan.
Kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, dan Dingin Parulian Pakpahan, membantah klaim JPU bahwa aplikasi perpustakaan digital dan media pembelajaran tidak berfungsi. Mereka mengacu pada kesaksian para kepala sekolah SD dan SMP yang bersumpah di persidangan bahwa aplikasi tersebut telah digunakan dari tahun 2021 hingga 2022.
“Keterangan saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi,” kata Dedy. Ia menambahkan, kegagalan fungsi aplikasi setelah tahun 2022 seharusnya menjadi tanggung jawab CV Rizky Anugrah Karya, yang saat ini wakil direkturnya, Muslim Syah Margolang, berstatus DPO.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan validitas pemeriksaan ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024. Menurut Mulatua Pohan, pemeriksaan yang dilakukan jauh setelah aplikasi tidak berfungsi itu tidak relevan. “Pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021,” ujarnya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga keberatan dengan metode ‘total loss’ yang digunakan oleh ahli auditor keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta bahwa aplikasi telah digunakan oleh sekolah-sekolah di Batubara.
“Ahli auditor hanya mengambil pertimbangan dari ahli IT yang menyatakan aplikasi tidak berfungsi pada Juni 2024,” jelas Mulatua Pohan. Ia menambahkan, berbagai kegiatan lain seperti bimbingan teknis (bimtek) dan pendampingan yang telah dilaksanakan sama sekali tidak dihitung. “Ini mempertegas bahwa terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana,” katanya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti perubahan sikap batin terdakwa yang dicantumkan JPU. Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan terdakwa “dengan lalai tidak melakukan pemeriksaan,” namun dalam replik, pernyataan itu diubah menjadi “telah dengan sengaja tidak melakukan pemeriksaan.” Mulatua Pohan menilai perubahan ini perlu ditanggapi karena mengubah dasar hukum tuntutan.
Dalam dupliknya, Ilyas Sitorus menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari proyek tersebut. Menurut kuasa hukum Dingin P. Pakpahan, seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan, sehingga tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan.
Terkait uang sebesar Rp500 juta yang telah dititipkan Ilyas Sitorus, penasihat hukum, Petrus O. Laoli, memohon agar uang tersebut dikembalikan. “Uang itu merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah,” tegas Petrus. “Uang itu bukan bagian dari hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan,” tambahnya.
Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. Hakim Ketua Sulhanuddin kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada 28 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan putusan.
Penulis : Tim






