Suara Kita News.com, JAKARTA UTARA, 1 Agustus 2025 – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang merenggut nyawa Supardi (82), seorang lansia yang tewas usai ditabrak saat berolahraga, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (31/07/2025) kemarin. Sidang perdana ini langsung menyedot perhatian publik, terutama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa ISA dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Insiden tragis ini terjadi pada 9 Mei 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Perumahan Grisenda, Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, tepatnya di depan kantor Sekretariat RW 010. Menurut Haposan, putra korban, mendiang ayahnya ditabrak dari belakang saat sedang joging. Keterangan ini diperkuat oleh sejumlah saksi mata dan rekaman video CCTV yang menjadi bukti kunci.
Haposan menceritakan kronologi mengejutkan setelah kejadian. “Si penabraknya ini begitu sudah kejadian kabur, dia kabur. Karena ada orang lain yang lagi joging juga melihat kejadiannya, diinformasikan lah ke RW, dan RW koordinasi ke security, akhirnya ditemukan mobilnya masih ada di dalam area komplek di ruko,” ungkap Haposan dengan nada prihatin di depan ruang sidang PN Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Haposan mengungkapkan bahwa terdakwa inisial ISA sempat terdiam beberapa saat setelah menabrak ayahnya, namun kemudian memilih melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan. Yang lebih mengejutkan, terdakwa bahkan berulang kali tidak mengakui perbuatannya dan berkilah bahwa dirinya menabrak tiang, bukan manusia.
“Padahal jelas terlihat di video CCTV, dia menabrak ayah saya dari belakang. Kaca mobil depan pecah, terus di kacanya juga ada darah, ada rambut juga. RW setempat menjelaskan tapi dia masih mengelak tidak mengaku dan akhirnya diminta sama RW untuk datang ke TKP, begitu sampai di TKP dia masih juga berkilap bahwa dia tidak menabrak,” terang Haposan, menegaskan betapa frustrasinya keluarga menghadapi pengelakan terdakwa.
Setelah kejadian pada 9 Mei 2025, Supardi sempat dirawat intensif di ruang ICU Rumah Sakit PIK. Namun, kondisi beliau terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada 13 Mei 2025. Mirisnya, selama Supardi dirawat hingga meninggal, terdakwa tidak pernah sekalipun menjenguk atau menunjukkan empati kepada keluarga korban.
“Nyawa ayah saya seperti tidak ada harganya,” ujar Haposan dengan pilu. Keluarga korban berharap agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Kami berharap ini hukum bisa ada dan adil, dengan konsekuensi hukumnya harus kami dapatkan sekeluarga,” tegasnya.
Kekesalan keluarga bertambah karena status terdakwa yang tidak ditahan. “Anehnya kok terdakwa tidak ditahan, malah dapat penangguhan tahanan kota tanpa sepengetahuan kita,” keluh Haposan, mempertanyakan transparansi proses hukum.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media di lokasi yang sama, terdakwa Ivon Setia Anggara memilih bungkam. Namun, kuasa hukumnya sempat menyampaikan akan mengajukan eksepsi. “Kita tunggu saja sampai minggu depan, eksepsi…eksepsi!” kata kuasa hukum terdakwa.
Sidang kasus tabrak lari yang menewaskan lansia ini akan terus bergulir. Publik menantikan bagaimana keadilan akan ditegakkan bagi mendiang Supardi dan keluarganya.
Penulis : TIM






