Suara Kita News.com, Langkat, [25 Juli 2025] – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Bupati Langkat Syah Afandin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Polda Sumut untuk menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, terutama yang menjadi sarang peredaran narkoba. Kesepakatan ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah provinsi dan daerah dalam memberantas kejahatan narkoba.
“Bila memang sudah terbukti menjual yang melanggar akan kita tutup secepatnya,” tegas Bobby Nasution kepada wartawan usai rapat paripurna di DPRD Sumut, Selasa (23/7/2025). Ia menambahkan, Pemprov Sumut akan terus mendukung penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat. Bobby menegaskan, tempat usaha yang tidak taat aturan memang pantas ditindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Senada dengan Gubernur, Bupati Langkat Syah Afandin menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Langkat untuk mendukung Pemprov dan Polda Sumut dalam menutup THM atau diskotek di wilayah Langkat yang terbukti melanggar aturan dan menjadi sarang narkoba.
“Kita pasti mendukung Polda dan Pemprov Sumut berantas narkoba di wilayah Langkat. Ini kan jelas sejalan dengan amanat Undang-undang dan visi misi Langkat Religius,” tandas Bupati pada Kamis (24/7/2025). Afandin juga menegaskan bahwa Pemkab Langkat siap memfasilitasi segala keperluan dalam proses penutupan THM tersebut.
Menyinggung Perda Retribusi THM, Afandin menjelaskan bahwa perda tersebut diperuntukkan bagi diskotek yang taat aturan. “Selama tidak melanggar aturan boleh-boleh saja, tapi jika melanggar komitmen aturan yang berlaku, pasti ditindak. Apalagi jika jadi lokasi peredaran narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah merekomendasikan penutupan lima THM, yaitu S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, dan DK di Medan Barat. Selain itu, dua tempat lainnya yang masuk daftar rekomendasi adalah Blue Sky Hotel & KTV di Langkat dan Nirwana Karaoke di Batu Bara. Rekomendasi ini disampaikan setelah pihak kepolisian menemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba, di lokasi-lokasi tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap THM yang terbukti melanggar hukum.
Penulis : Tim






