Suara Kita News.com, BINJAI – Praktik culas penjualan meteran listrik subsidi dengan harga fantastis, mencapai Rp 2,5 juta per unit, oleh oknum petugas PLN di Kota Binjai terkuak. Dugaan praktik ilegal ini mencuat setelah sejumlah pelanggan mengeluhkan lonjakan tagihan listrik yang signifikan.
Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh pelanggan bernama Wel Andri (ID Pelanggan: 122010190xxx, nama meteran: Wgiyem). Ia terkejut dengan kenaikan tagihan listriknya dari Rp 300.000 menjadi Rp 580.000 setelah penggantian meteran. Kecurigaan semakin menguat ketika pemeriksaan lokasi menunjukkan meteran yang baru dipasang berada di Jalan Bakhti Abri, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat, padahal alamat sebenarnya di Jalan Tanjung Priuk No.22, Kelurahan Binjai Selatan.
Setelah tagihan membengkak, seorang petugas PLN berinisial Rd muncul dan menawarkan “solusi” berupa meteran subsidi seharga Rp 2,5 juta. Ironisnya, Rd bahkan terang-terangan mengakui telah melakukan praktik serupa kepada banyak pelanggan di wilayah Binjai Selatan.
“Banyak sudah yang beli dan pasang meteran subsidi dari saya, terutama di daerah Binjai Selatan ini, dan ini semua sudah tahu sesama petugas PLN mau di kantor atau di lapangan,” ujar Rd, mengindikasikan adanya dugaan jaringan internal yang terlibat dalam praktik ini. Pernyataan Rd semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi untuk meraup keuntungan pribadi secara sistematis.
Saat dikonfirmasi, Koordinator Lapangan PLN Binjai, Pak Manalu, menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah ulah oknum. “Perbuatan itu hanya oknum saja, Bang. Kami berjanji akan menyelidiki kasus ini, jika benar terbukti oknum tersebut akan kami tindak,” tegasnya. Namun, Manalu tidak memberikan jawaban memuaskan terkait perbedaan alamat meteran dan dugaan praktik ini yang telah berlangsung lama, bahkan menurut pengakuannya, pekerjaan mereka hanya berdasarkan manual.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah ini hanya puncak gunung es dari sistem korupsi yang lebih besar di tubuh PLN Binjai? Pertanyaan ini masih menggantung dan menuntut jawaban yang transparan dan tuntas.
Melihat dugaan pelanggaran hukum ini, aparat penegak hukum (APH) diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh ke Kantor PLN Kota Binjai. Publik menuntut investigasi transparan dan hukuman berat bagi oknum yang terlibat, serta reformasi internal untuk mencegah terulangnya skandal serupa. Kepercayaan masyarakat terhadap PLN sedang diuji.
Yang lebih mencengangkan, ketika awak media mencoba mengonfirmasi lebih lanjut kepada Rd, seseorang yang mengaku wartawan dari sebuah organisasi media menelepon dan mengancam. “Naikkan saja beritanya, Bang. Kalau Abang naikkan nanti kucari redaksi Abang, akan kubuat hak sanggahnya,” ujarnya. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa Kantor PLN Kota Binjai dan Rd diduga telah dibekingi oleh oknum wartawan yang mengaku ketua dari organisasi media di Indonesia.
Publik kini menantikan langkah konkret dari APH dan PLN untuk membersihkan nama institusi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat. Akankah kasus ini diusut tuntas, ataukah hanya akan menjadi catatan buram lainnya dalam daftar praktik penyimpangan di lembaga publik?
(Tim)






