KARAWANG – Sebuah modus penyelundupan narkotika yang cerdik nyaris berhasil menembus dinding Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang. Sabu-sabu dan ekstasi, disamarkan rapi dalam hidangan gulai ayam, berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Karawang pada Sabtu, 28 Juni 2025. Peristiwa ini mengungkap betapa licinnya jaringan narkoba, bahkan dari dalam penjara sekalipun.
Sekitar pukul 10.30 WIB, kecurigaan petugas Lapas Karawang memuncak saat memeriksa dua kantong gulai ayam yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial I.M. Insting tajam mereka membuahkan hasil mengejutkan: di dalam enam potong paha ayam, tersembunyi tiga bungkus sabu-sabu dan delapan belas butir pil ekstasi.
“Pengirim makanan mengaku tidak mengetahui adanya narkoba dalam makanan tersebut, karena hanya diperintahkan oleh seorang DPO berinisial D.A,” ungkap Kasat Narkoba AKP Maulana Yusuf. Sebuah pengakuan yang tentu saja menjadi titik awal pengembangan kasus ini.
Otak Jaringan dari Balik Penjara: Dayat Sang Residivis
Penyelidikan Satresnarkoba tak berhenti di situ. Benang merah mulai terkuak, menunjuk pada sosok sentral di balik upaya penyelundupan ini: Ahmad Nur Hidayat alias Dayat, seorang warga binaan Lapas Karawang.
“Dayat diduga sebagai otak peredaran sabu-sabu di Kabupaten Karawang dan memiliki jaringan kurir, termasuk R.N.R yang telah ditangkap, serta dua DPO lainnya, B.G dan R.B.T,” jelas AKP Yusuf.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil menciduk Rizki Nur Ramadan alias Iki (R.N.R) di Karawang Barat. Dari penangkapan ini, polisi menyita 37,26 gram sabu, timbangan digital, dan beberapa plastik kosong. Sementara itu, dua tersangka lain, B.G dan R.B.T, masih menjadi buronan.
Terkuaknya peran Dayat makin mengejutkan publik. “Ahmad Nur Hidayat alias Dayat bukanlah nama baru dalam kasus narkoba. Pada 2023, dia telah divonis 7 tahun 6 bulan penjara karena kasus sabu dan tembakau gorila/sintetis. Kini, ia kembali menjadi tersangka dalam perluasan jaringan narkoba dari dalam Lapas,” tegas AKP Yusuf, menyoroti betapa kuatnya cengkeraman jaringan narkoba ini.
Menyikapi insiden ini, Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Christo Toar, menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan terhadap kunjungan dan barang yang masuk ke dalam lapas. “Kami akan bekerja sama lebih intensif dengan kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas kunjungan,” ujarnya.
Wakapolres Karawang, Kompol Rizki Adi Saputro, menambahkan, kasus ini menjadi bukti nyata “betapa kreatifnya jaringan narkoba dalam menyelundupkan barang haram.” Ia menegaskan, “Kami akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya.”
Hingga kini, kepolisian terus mendalami keterlibatan seluruh pelaku, termasuk memburu dua DPO yang masih buron. Ahmad Nur Hidayat sendiri akan menghadapi proses hukum tambahan atas aksinya menjalankan jaringan narkoba dari balik jeruji besi.
Kasus “gulai maut” ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak akan tantangan tak henti dalam memberantas peredaran narkoba, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi titik akhir bagi para pelakunya. Akankah upaya pencegahan dan penindakan ini mampu memutus mata rantai jaringan yang kian cerdik ini?






